Ilustrasi |
GALANG, METRO KAMPUNG.COM
Praktek pungutan liar (liar) di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, kian menggila. Parkir mobil pribadi yang sejatinya dipatok bayaran hanya 3 ribu perak malah dipaksa bayar tarif parkir truk besar senilai Rp 5 ribu.
Parahnya lagi lokasi mesjid terbesar di sana juga terdapat pungli yang dilakukan pria bertato. Sementara saat pelaku pungli beraksi tak jauh dari mereka duduk oknum polisi di lengannya bertulis prov yang artinya petugas Kepolisian dari unit Provost.
"Parkir mobil pribadi ukuran kecil di tepi jalan Petumbukan disamaratakan dengan truk berbadan besar. Tarifnya Rp 5 ribu tanpa karcis. Kalau kita berani protes, maka jukir mengeluarkan beberapa lembar kertas parkir lusuh dari dalam dompetnya. Di karcis parkir itu bergambar truk ukuran besar dengan besaran tarifnya Rp 5 ribu,"ujar Sembiring, pemilik mobil Xenia.
Sementara jukir yang ditanyai mengaku bahwa tarif parkir di Petumbukan semua mobil sama yakni bayar Rp 5 ribu.
"Di sini tarif parkirnya 5 ribu untuk semua mobil,"jelas jukir bertato enteng yang mangkal di depan Eva Fashion Petumbukan.
Terpisah, pria bertato di lengannya juga beraksi di kawasan mesjid terbesar di kota Petumbukan. Pria bertato itu langsung meminta uang kepada pemilik mobil usai menunaikan sholat di mesjid tersebut.
"Biasanya kalau di mesjid lain bayaran petugas parkirnya seiklas hati. Tapi di Petumbukan ini lain kali. Begitu kita masuk ke mobil usai sholat dan hendak pergi langsung ditagih uang parkirnya. Orangnya bertato pakai baju robek,"jelas Sulis, warga Pagar Marbau yang singgah ke mesjid itu untuk menunaikan Sholat Zuhur.
Petugas Dishub Pemkab Deliserdang menyebutkan izin parkir di sana dikeluarkan pihak kecamatan.
"Izin parkir di Petumbukan itu yang mengeluarkan Camat Galang,"jelas pria berseragam Dishub putih biru. (dra)