Nova Zein Dijerat Pasal TPPU

Editor: metrokampung.com
Nova Zein (berkacamata) bersama 3 tersangka lainnya saat dipaparkan di Mapoldasu.

POLDASU - METROKAMPUNG.COM
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil mewah yang diotaki, Ade Nova Zein. Polisi bakal menjerat perempuan yang berstatus sebagai Presiden Direktur (Presdir) Sumatera Women Foundation (SWF) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita akan jerat pasal TPPU,” sebut Andi. Hal itu dilakukan setelah polisi menemukan adanya dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Karena ada beberapa STNK yang diduga palsu,” sebut Andi lagi. Mengenai modus, Nova Zein menjual mobil para korban untuk kepentingan pribadi. Itu sesuai kerja sama yang dia (NZ) maksudkan sama sekali tidak terjadi atau tidak ada.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Nova Zein, dikatakan Kombes Andi, seolah-olah atau seakan-akan, Nova Zein melakukan kerjasama dengan salah satu lembaga. Tapi nyatanya, itu tidak ada.

“Seakan-akan dan seolah-olah. Faktanya tidak ada hubungan,” bebernya. Andi mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum ada menerima laporan dari United Natioan Women (UNW), termasuk UN Women Asia-Pasifik yang berkantor di Jakarta.

“Sampai saat ini, tidak ada laporan. Oh…! Silahkan, kalau dicaplok menurut mereka. Tapi sampai saat ini belum ada yang membuat laporan,” kata Andi. Menurut Andi, kerja sama antara Sumatera Women Foundation (SWF) dengan salah satu lembaga itu, sama sekali tidak pernah terjadi. Termasuk bentuk yang disebutkan dalam perjanjian.

“Kita sudah cek objek yang dimaksudkan tidak ada sama sekali,” kata Andi lagi. Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu Nv, Ug, Kb alias C dan Hp.(dra)
Share:
Komentar


Berita Terkini