Bawa Sabu Naik Kreta Pinjaman, Siahaan Ditangkap di Karo

Editor: metrokampung.com
 
Hendra bersama petugas yang menangkapnya.

KARO - METROKAMPUNG.COM
Personil Polsek Mardingding dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Basmi Ginting dan Kanit Intelkam Aiptu Adnan Tamba berhasil mengamankan Dedi Hendra Siahaan (41), warga Desa Lawe Tua, Kecamatan Lawe Sigala gala,  Kabupaten Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), Kamis (22/3/2018) sekira jam 15.30 wib.

Ketika ditangkap Hendra tengah mengendarai kereta melintas di  Jalan lintas Laubalang - Kutacane tepatnya di Desa Lau Solu, Kecamatan Mardingding, Karo. Darinya disita barang bukti berupa sabu dalam plastik kecil berwarna bening seharga Rp  600 ribu atau sekira 0,45 gram serta sebuah hape Nokia.

Ceritanya, sore itu Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam mendapat info Hendra tengah membawa sabu mengendarai kereta milik Rudianto Perangin angin. Informasi tersebut ditindaklanjuti keduanya. Bersama sejumlah anak buah masing-masing, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Tak lama kreta yang dikemudikan Hendra melintas di jalan Lau Balang - Kutacane. Polisi yang telah mengantongi ciri-ciri Hendra kemudian mengekorinya dari belakang.

Setiba di TKP kreta yang dikendarai Hendra dipepet petugas. Untuk mengelabui polisi, Hendra pun cepat-cepat membuang bungkusan plastik berisi sabu. Beruntung ulahnya diketahui petugas. Barbut sabu kemudian dikutip petugas dari tempatnya dibuang.

Untuk kepentingan penyidikan, Hendra berikut barang bukti sabu dibawa ke Polsek Mardingding guna proses hukum untuk selanjutnya diserahkan ke Mapolres Karo. Sementara Rudianto Perangin Angin (48) warga Desa Laubalang dijadikan saksi. (amr/dra)
Share:
Komentar


Berita Terkini