Bawaslu Menangkan JR Saragih, KPU Sumut Wajib Tindaklanjuti Paling Lama Tiga Hari Kerja

Editor: metrokampung.com
 

SUMUT-METROKAMPUNG.COM
Gugatan bakal calon Gubernur Sumatera, JR Saragih-Ance Selian akhirnya dikabulkan Bawaslu Sumut dalam sidang sengketa pembacaan putusan yang digelar di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (3/3).

Setelah lima kali persidangan, majelis musyawarah Bawaslu Sumut akhirnya mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan tim hukum JR Saragih-Ance .
Dalam putusannya, majelis musyawarah Bawaslu Sumut menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKPI, dan PKB ini diperkenankan melakukan legalisir ulang ijazah SMA JR Saragih yang selama ini jadi sengketa.

Majelis musyawarah dalam putusannya juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan keputusan yang menetapkan JR-Ance tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilgubsu 2018.

Baca juga :  Soal Pilpanag, PTUN Medan Tolak Gugatan Marasi Manik
Selain itu, Bawaslu Sumut juga memerintahkan agar KPU melaksanakan seluruh hasil keputusan musyawarah sengketa paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dibacakan.

Usai persidangan, pasangan JR Saragih-Ance yang hadir dalam sidang putusan tersebut keluar dari kantor Bawaslu Sumut mendapat sambutan meriah dari massa pendukung.

Saat keluar dari kantor Bawaslu Sumut JR Saragih-Ance mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian lantaran antusias pendukungnya menyalami pasangan itu untuk mengucapkan selamat karena menang gugatan. (red/ant)
Share:
Komentar


Berita Terkini