SUMUT-METROKAMPUNG.COM
Gugatan
bakal calon Gubernur Sumatera, JR Saragih-Ance Selian akhirnya
dikabulkan Bawaslu Sumut dalam sidang sengketa pembacaan putusan yang
digelar di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (3/3).
Setelah
lima kali persidangan, majelis musyawarah Bawaslu Sumut akhirnya
mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan tim hukum JR
Saragih-Ance .
Dalam
putusannya, majelis musyawarah Bawaslu Sumut menyatakan pasangan JR
Saragih-Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKPI, dan PKB ini
diperkenankan melakukan legalisir ulang ijazah SMA JR Saragih yang
selama ini jadi sengketa.
Majelis
musyawarah dalam putusannya juga memerintahkan KPU Sumut untuk
membatalkan keputusan yang menetapkan JR-Ance tidak memenuhi syarat
(TMS) sebagai peserta Pilgubsu 2018.
Baca juga : Soal Pilpanag, PTUN Medan Tolak Gugatan Marasi Manik
Selain
itu, Bawaslu Sumut juga memerintahkan agar KPU melaksanakan seluruh
hasil keputusan musyawarah sengketa paling lambat tiga hari setelah
putusan tersebut dibacakan.
Usai
persidangan, pasangan JR Saragih-Ance yang hadir dalam sidang putusan
tersebut keluar dari kantor Bawaslu Sumut mendapat sambutan meriah dari
massa pendukung.
Saat
keluar dari kantor Bawaslu Sumut JR Saragih-Ance mendapat pengawalan
ketat dari pihak kepolisian lantaran antusias pendukungnya menyalami
pasangan itu untuk mengucapkan selamat karena menang gugatan. (red/ant)