Gawat ! Dicurigai Dana Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni “Dibabat“

Editor: metrokampung.com
salah satu program RTLH di Kec. Parlilitan.

HUMBAHAS-METROKAMPUNG.COM
Warga di Parlilitan penerima bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merasa curiga ada oknum Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perumkim) Humbahas yang bermain pada bahan atau material bangunan yang diterima. Pasalnya, batu, semen, seng dan bahan material lainnya yang mereka terima sepertinya tidak sebanding dengan nilai Rp 15 Juta. "Kalau kami yang membelanjakan dana tadi mungkin akan lebih banyak dari bahan yang kami terima ini," katanya kepada wartawan , mengawali kecurigaan, Senin (5/3/2018).

Kadis Perumkin, Ir Rocky Feller Simamora, melalui Sekdis Jamarlin Siregar didamping Candro Purba Kasie Pembangunan dan Pemeliharaan sekaligus Pimpro RTLH di ruang kerjanya, Jumat (2/3), merasa terusik dengan kecurigaan masyarakat penerima bantuan RTLH tadi. "Siapa masyarakatnya. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang buat masyarakat dengan pendampingan fasilitator, Perumkim hanya sebagai verifikator dan inisiator. Jelas, harga RAB setiap lokasi dan kecamatan pasti berbeda," bebernya.

Perbedaan tadi, urai Candro, dipengaruhi oleh jarak antara penyedia material (panglong-red)  ke lokasi  RTLH  yang sebelumnya sudah melalui survey. Bahkan, sebelum kegiatan dilakukan, didahului dengan sosialisasi untuk mendapatkan kesepakatan. "Belum lagi, panglong akan menerima pembayaran ketika pihak Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penyalur menyatakan administrasi lengkap barulah BTN melakukan transfer ke panglong, dengan cara dengan Debet Note (DN) dari rekening penerima RTLH. Jadi disini panglonglah yang mendahulukan pendanaannya," kilahnya, dengan kesan pembelaan pada panglong.

Dijelaskannya, pada program RTLH, pemanfaat menyiapkan rekening namun tidak berhak mencairkan. Sementara rumah yang akan direhab harus disurvey terlebih dahulu guna memastikan layak tidaknya barulah di inventarisir untuk kebutuhan suply material. Dan item bahan yang digunakan terkonsentrasi pada atap, lantai dan dinding (aladin). "Proses ini dilakukan oleh pendamping selama tahapan kegiatan berlangsung," imbuhnya.

Ditanya terkait RTLH dilahan baru sehingga menganulir makna dan objektivitas rehabilitasi rumah, awalnya Candro memastikan tidak bisa. Namun, Dia beralasan bahwa target pemerintah adalah adanya hunian yang layak bagi masyarakat, sehingga rehabilitasi RTLH dilahan baru dimungkinkan, namun bangunan rumah lama tidak bisa dirobohkan.

Dijelaskannya pada Tahun 2017 ada 366 unit RTLH pada 3 Kecamatan, Dolok Sanggul, Lintong Nihuta dan Parlilitan dan tiap kecamatan di cover oleh 2 panglong untuk mensuply material di 2 Desa. Sementara untuk TA 2018, rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD sebanyak 68 unit dan APBN sebanyak 240 unit. (Firman Tobingsimon)
Share:
Komentar


Berita Terkini