PAKPAK BHARAT-METROKAMPUNG.COM
Bupati Pakpak Bharat yang diwakili Sekda, Sahat Banurea, S.Sos, M.Si, menyaksikan langsung penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kejaksaan Negeri Dairi, di Gedung DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, Rabu (11/04).
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Pakpak Bharat Sonni P. Berutu, Sth yang bertindak atas nama DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, serta dari pihak Kejari Dairi, Johnny William Pardede, SH, M.Hum.
MoU ini merupakan kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Penandatanganan ini juga turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD, Kadri Tumangger, Mahadi Lembeng, Ronal Lubis, Darwis Boang Manalu, Kadri Tumangger (Anggota DPRD), dan diikuti jajaran DPRD Pakpak Bharat, jajaran pimpinan OPD dan pejabat lingkup Pemkab Pakpak Bharat serta beberapa jajaran Kejari Dairi.
Ketua DPRD Pakpak Bharat Sonni Berutu, Sth menyatakan DPRD bisa memanfaatkan MOU ini sebaik baiknya untuk dapat meminta pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan lain lain terhadapa Kejaksaan Negeri Sidikalang sebagai jaksa pengacara negara.
"Sesuai dengan perkembangan zaman kompleksitas persoalan DPRD dalam menjalankan tugas tentunya disana sini pasti ada kekurangan, dengan demikian kita berharap ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat dalam menjalankan tugasnya," ujar Sonni saat diwawancari diruang badan musyawarah.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidikalang Johnny William Pardede SH. M.HUM juga menyatakan menjalin hubungan ini agar tugas dewan dan fungsi legislatifnya tetap berjalan sehingga programnya tepat sasaran.
"Dan terjalinnya hubungan ini tentunya menjalin komunikasi secara intensif antara DPRD Pakpak Bharat kepada pihak kejaksaan," pungkas Jhonny.(vikram/simon)