Tak Hanya “Dipangkas”, Dana Rehabilitasi “ Jabu Napogos “ Diduga diFiktifkan. Polisi Lakukan Lidik

Editor: metrokampung.com

HUMBAHAS-METROKAMPUNG.COM
Pengungkapan dugaan kecurangan pada pertanggung jawaban dana rehabilitasi hunian bagi mayarakat tidak mampu terus berlanjut diupayakan. Hal tersebut dilakukan demi terciptanya kesejahteraan yang real bagi masyarakat bawah, tanpa adanya pemamfaatan dari pihak-pihak tertentu untuk memperoleh kepentingan pibadi atau kelompok.

Seperti yang diberitakan sejumlah media sebelum nya, pihak Dinas Perkim Humbang Hasundutan melalui Sekretarisnya Jamarlin Siregar dan didampingi Candro Purba, Kasi pembangunan dan pemeliharaan menjelaskan bahwa terdapat 366 unit rumah tak layak huni (RTLH) mendapatkan dana rehabilitasi untuk tahun 2017, dan tersebar di 3(tiga) kecamatan, yakni Doloksanggul, Lintong Ni huta dan Parlilitan. Sedangkan pada tahun 2018 terdapat  308 unit untuk kecamatan yang belum mendapat.

Ironisnya, masyarakat penerima bantuan pusat dan daerah ini justru “ enggan mengucapkan terima kasih”, dikarenakan bantuan tersebut diduga kuat tidak sampai seutuhnya kepada mereka. Dan sarat dipolitisasi oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi. Cuitan-cuitan atas ketimpangan dimaksud disampaikan oleh sejumlah warga penerima bantuan.

Beberapa contoh keluhan yang mencuat yakni, penjelasan salah seorang warga di kecamatan Parlilitan yang tak mau nama nya disebutkan di media menuding dinas terkait  tidak transparan terhadap harga material. “Kami berpikir akan menerima bahan yang dikirim oleh panglong seharga Rp 15 Juta untuk setiap penerima. Tetapi kenyataannya, mungkin bahan yang kami terima ini hanya setenga dari harga tadi. Asumsinya, pesanan pada panglong sudah kami perhitungkan senilai Rp 15 Juta tadi, terakhir ketika berhitung dengan panglong yang ada kami jadi nombok,” kesalnya.

Yang lebih mencengangkan dan membuatnya semakin curiga, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dicantumkan ukuran semen 50 kilogram, tetapi yang diterima ukuran 40 kilogram. Namun pada saat perhitungan dengan panglong, harga semen yang dikenakan justru harga 50 kg, yakni Rp 75 ribu per zak. “Harga semen 40 kg sampai ke tempat saya hanya Rp 65 ribu, kalau pesan banyak justru lebih murah. Bisa turun sampai Rp 62 ribu. Itu hanya salah satu contoh. Belum lagi bahan-bahan yang lain,” ketusnya.

Dikatakan, dirinya bersama 8 (delapan) warga lain yang turut menerima bantuan tersebut sudah mempertanyakan hal itu kepada pihak panglong. Namun pihak panglong memberikan alasan hanya mengikuti petunjuk dari pihak dinas terkait. “Seperti itunya semua ito,” katanya menirukan jawaban sang pemilik toko.

Anehnya, penginvestigasian dan publikasi yang dilakukan para rekan media justru membuat oknum yang merasa terusik mendadak mengirimkan tambahan semen sebanyak 200 sak dalam kemasan 40kg. Menurut supir truk pengangkut yang bermarga tumanggor, semen ini berasal dari tebing tinggi.

Keluhan yang sama namun berbeda metode juga disampaikan oleh salah seorang warga penerima di Kecamatan doloksanggul kepada awak media belum lama ini di kediaman nya. Kepada wartawan warga ini justru mengaku dipungut 1 juta atas terpilihnya rumah warga tersebut dalam daftar penerimaanm bantuan dana RTLH. Hebatnya, pungutan tersebut dilakoni oleh salah seorang oknum kepala desa selaku pengaju proposal 60 unit RTLH di kecamatan Doloksanggul.

“Kalo kami dimintai 1 juta per KK oleh kepala desa. Karena dia yang mengajukan proposal untuk 60 unit, dan itu semua terpenuhi”katanya.

Terpisah kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan melalui Kasi Humas, Ipda. Marojahan Simanjuntak kepada media mengatakan bahwa informasi seputar dugaan penyimpangan dana RTLH Kabupaten Humbang Hasundutan telah di save. “Informasi yang diperoleh, katanya bahwa ada personil kepolisian tengah menindak lanjuti info tersebut. Dan dari pantauan dilapangan, selain dipangkas personil kita juga menduga adanya kegitan fiktif pada pertanggungjawaban dana RTLH ini.

Kita tunggu saja pengembangan invetigasi yang dilakukan personil ini. Hasil investigasi ini nanti nya akan disampaikan ke unit Tipikor Polres untuk ditindak lanjuti jika benar ditemukan pelanggaran,”katanya. (Firman tobing/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini