Simalungun-metrokampung.com
Pertama
kali berita terkait temuan dugaan limbah NaOH yang ditemukan di areal
perkebunan PTPN 3 Kek Sei.Mangkei Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara
terekspose oleh beberapa media dalam beberapa hari secara massive namun akhirnya
hingga hari ini sudah redup ditambah dengan tidak adanya tindak lanjut dari
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten dan Propinsi yang terkesan tidak mau tau dan
tidak memberikan respon dan juga Gakkum KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup)
bersama salah seorang staffnya bernama Irfan sudah turun ke TKP beberapa hari
setelah adanya temuan ini. Namun hingga hari ini lagi lagi redup baik dari
pemberitaan dan hasil dari Gakumdu KLHK di Jakarta, semua hal ini hanya
menimbulkan Tanya..ada apa??.
TKP dari
temuan limbah NaOH ini sekitar 30 meter dari lokasi pabrik PT.Unilever
Oleochemical Indonesia yang pertama kali ditemukan Oleh warga dari desa
Kucingan Kecamatan Bandar yang sedang menggembalakan ternak lembunya yang
akhirnya mengakibatkan mati nya 3 ekor lembu warga tersebut yang diduga karena
memakan zat tersebut , kaitanya dengan hal ini pihak PT.Unilever melakukan
pertemuan dengan warga di kantor kepala desa Tembaan yang dijembatani kades
bapak Damanik dan warga yang ternak lembunya mati serta dari pihak PT.Unilever
hadir mewakili yaitu bapak Kolonel TNI
AD Ganda Simanjuntak selaku Humas dari perusahaan asing ini dan akhirnya
disepakati untuk memberi ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,- dari pihak PT.Unilever terhadap warga yang
memiliki ternak mati tersebut.
Dalam
amatan awak media Pada saat itu menemukan zat/benda berwarna putih mengeluarkan
aroma yang menyengat dan agak berminyak ,dugaan bahwa ternak yang mati adalah
disebabkan termakan zat/benda putih berbau menyengat dan berminyak tersebut,
pada saat itu team dari BaraJP DPAC Kecamatan Bandar ikut juga terlibat secara
langsung turun kelapangan dan melakukan pendokumentasian serta melakukan
pegambilan sample.
Hari ini
reporter mencoba menyambangi ke kantor BaraJP DPAC Kecamatan Bandar untuk
melakukan wawancara terkait hal ini, dan dari keterangan ketua BaraJP DPAC
Kecamatan Bandar menyatakan “pada saat itu setelah dilakukan dokumentasi dan
pengambilan sample karena mengingat lokasi penemuan zat/benda tersebut adalah
di aeal kebun sawit milik PTPN 3 Sei Mangke sehingga sample dilakukan uji lab
untuk menentukan apakah zat/benda tersebut adalah pupuk.
Setelah
beberapa hari menunggu hasil lab keluar dan menyatakan bahwa zat/benda tersebut
tidak ada mengandung satu pun unsur pupuk atau non fertilizer material dan
ketua BaraJP DPAC Kec Bandar menambahkan bahwa salah satu staff lab yang minta identitasnya dirahasiakan
menyatakan bahwa zat/benda tersebut adalah NaOH yang bersifat korosi apabila
masuk kedalam tubuh bisa mengakibatkan kerusakan organ dan hal ini sinkron
dengan kejadian matinya 3 ekor ternak warga.
Penggunaan
zat NaOH (Natrium Hidroksida) biasanya untuk pabrik sabun yang solid atau padatan
berupa sabun batangan, mengingat PT.Unilever yang sudah diketahui umum adalah
produsen sabun berbagai merk baik padat dan cair, namun ketika reporter coba
pertanyakan hal ini dengan staff PT.Unilever selalu mengaku tidak ada
memproduksi sabun padat hingga hari ini.
Akibat
dari maraknya pemberitaan terkait limbah ini setelah beberapa hari menurut
pengakuan ketua BaraJP DPAC Kecamatan Bandar mengakui ada seseorang isial “K”
menghubunginya via sambungan telepon dan menerangkan akibat dari pemberitaan maka
perusahaan nya sebagai salah satu vendor mitra dari PT.Unilever mendapat surat
teguran hingga penghentian sementara, dalam perbincanganya via sambungan
telepon tadi inisal “K” mengakui bahwa telah mengambil 10 pcs karung plastic
dari gudang milik Unilever tanpa ijin dari yang berwenang saat itu, dengan
tujuan karung tersebut digunakan untuk mengangkut barang dari hasil pembersihan
mereka di ware house dan setelah barang barang tersebut yang akan diangkut
dimasukkan kedalam karung plastik dan dibawa keluar dari areal PT.Unilever kira
kira jarak 30 meter dituang di areal kebun PTPN 3 dan lokasi tersebut menjadi
TKP temuan zat yang diduga NaOH tersebut, sehingga pengakuan ini sebenarnya
sudah bisa menjawab asal dari zat yang diduga NaOH tersebut adalah dari dalam
areal PT.Unilever dan berbanding terbalik dengan apa yang menjadi klaim dari
staff PT.Unilever yang menyatakan tidak ada menggunakan NaOH.
Dalam
investigasi awak media beberapa waktu lalu dengan pekerja salah satu Vendor
atau mitra dari PT.Unilever yang bersedia memberi keterangan dengan menjamin
kerahasiaan identitas nya dilindungi mengingat statusnya masih sebagai pekerja
menyatakan kalau mereka dari awal tahun 2018 sudah melakukan produksi sabun
padatan.
“Dari
awal tahun kami sudah bikin sabun mandi bang, seperti life buoy dan Dove, cuman
belum dibungkusi bang, jadi sabun mandi nya dikirim tanpa bungkus bang,”
akunya.
Dua hal
diatas sudah menguatkan dugaan PT.Unilever menggunakan NaOH tetapi kenapa pihak
perusahaan tersebut selalu membantah, hingga menimbulkan kecurigaan tentang
tata kelola dan prosessing limbah NaOH perusahaan tersebut dan kedua tentang
pajak dari produksi perusahaan tersebut yang dengan kekeh menyatakan masih
sebatas produksi bahan sabun setengah jadi.
Dari
urutan kronologis diatas reporter metrokampung.com menanyakan langkah apa yg
diambil BaraJP DPAC Kecamatan Bandar.
“Semua
bukti dokumen baik foto dan video serta hasil lab sudah kita serahkan ke LBH
BaraJP untuk dilanjutkan laporan ini ke Kementrian Lingkungan Hidup secara
langsung ke Jakarta dan juga secara langsung kepada pak presiden Joko Widodo
sebagai salah satu organisasi dimana beliau sebagai Pembina Utama BaraJP terkait pelanggaran undang undang Lingkungan
Hidup,” tutupnya dalam wawancara tersebut.