KARO - METROKAMPUNG.COM
Pengerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku di Kota Kaban Jahe Kabupaten Karo, TA. 2017 yang menelan anggaran biaya sebesar Rp,13.281,989,600. Walau sudah selesai dikerjakan, namun menyisakan persoalan bagi warga yang terkena dampak proyek pipa air bersih tersebut
Salah satunya adalah, Suferyadma S Pandia warga Kabanjahe, yang ditemui awak Media, Senin (30/4/) jam 15.00.wib mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan baik moril juga materil karena terhitung sejak bulan Juli 2017 kegiatan tambang pantai pasir miliknya tak dapat beroperasi seperti sedia kala dan pihaknya terganggu atas pengerjaan proyek tersebut.
Disamping berdampak kerusakan lahan akibat galian pipa air tersebut, kenderaan yang selama itu membeli pasirnya tidak bisa lagi melalui jalan tersebut, belum lagi pembangunan pipanisasi yang melewati perladangannya dan jalan milik pribadinya.
“Anehnya lagi saat proyek belum selesai , oleh pemborongnya sudah berjanji untuk memberikan ganti rugi,”Ujar Pandia.
Pandia juga memperlihatkan dokumen bukti surat kepemilikan lahan dan jalan perladangan yang letaknya di Perladangan Buah Ranggang, Desa Bunuraya Kecamatan Tiga Panah. Dirinya juga menyebutkan kalau sejak awal tidak mendapat pemberitahuan dari pihak rekanan atau dari Pihak Pemkab Karo dalam hal ini PDAM Tirta Malem sebagai penerima manfaat Anggaran tersebut.
Masih menurut S Pandia bahwa dirinya telah menyurati pihak Dinas PUPR Kabupaten Karo terkait perihal Tuntutan Ganti Rugi dalam surat tertanggal 11 Januari 2018 lalu. Bahkan menyerahkan langsung surat tersebut kepada Kepala Dinas PUPR Karo. Ir.Paten Purba.
Kadis PUPR berjanji akan musyawarahkan perihal tersebut dengan pihak BAPEDA dan Bupati Karo. “Kalau nantinya telah ada kesepakatan bersama, maka kami akan menghubungi Bapak S Pandia,” kata Paten Purba seperti yang ditirukan Pandia.
Kecewa dengan tuntutan ganti rugi yang tidak ditanggapi Pemkab Karo hingga saat ini, Pandia tidak kehabisan akal dan langsung mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Sumatra Utara Wilayah II, beralamat di Jl Jenderal Besar A.H Nasution No 30 Medan. Tujuannya menanyakan langsung kepada pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Namun apa lacur, oleh salah satu petugas keamanan yang di jumpai di kantor BBWS menyebutkan kalau pihak PPK tidak berada di tempat . Tidak kehabisan akal , awak media yang kebetulan ikut mendampingi Pandia lansung menghubungi Staf PPK bernama Hastiyono via seluler dan mendapatkan penegasan kalau pihaknya tidak bertanggung jawab atas pembebasan lahan warga yang terdampak pemasangan jalur pipa air baku.
“Kalau ada warga yang komplain mengenai ganti rugi pembebasan lahan, sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak Pemkab Karo yang nota bene sebagai pihak penerima manfaat anggaran pembangunan pipa transmisi tersebut,”jawaban dari seberang telepon.
Ketika awak media menkonfirmasi ke Kepala Bapeda Ir.Nasib Sianturi M.si via WA terkait masalah pembebasan lahan, ia mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Dirut Tirta Malem dan akan menanyakan langsung pengerjaan proyek pipa tersebut.
“Kita akan memanggil Dirut Tirtamalem terkait masalah ini,”ujar Sianturi. (amr)