Lima Puluh-metrokampung.com
Sat Narkoba Polres Batubara kembali berhasil mematahkan jaringan narkoba dengan meringkus 2 orang tersangka bandar narkoba di Kel. Pangkalan Dodek Lama Kec. Medang Deras Kab Batubara dan meyita barang bukti diantaranya ratusan linting daun ganja kering dan 3 paket sedang shabu.
Hal tersebut terungkap dalam press release Kapolres Batubara, Senin (25/6) di ruang kerjanya, di Lima Puluh. Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Tambunan, SE mengungkapkan penangkapan tersangka RS alias Rama (22) dan D alias Darwin (47) bermula dari pesan singkat seorang warga langsung ke telepon genggam Kapolres. Pesan singkat tersebut menginformasikan bahwa di Pantai Burung Jln Ahmad Yani Lingk. V Kel. Pangkalan Dodek Lama Kec. Medang Deras ada penjual narkotika berinisial RS.
Atas informasi tersebut Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyidikan. Selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba Polres Batubara melakukan pengamatan selama 2 hari. Setelah yakin maka pada Jumat (22/6) sekitar pukul 10.30 wib tim melakukan penggerebekan di rumah target. Dari penggerebekan personil meringkus 2 orang tersangka yakni pemilik rumah RS serta D warga Kel. Pangkalan Dodek Baru Medang Deras.
Dari rumah RS disita 397 bungkus ganja kering siap pakai yang dibungkus dengan kertas koran dari sebuah ember plastik, 25 bungkus ganja kering dari sebuah dompet sehingga total disita 422 bungkus ganja kering, 3 paket sedang shabu dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu juga disita 2 buah plastik transparan kosong ukuran sedang, 5 buah plastik transparan kosonf ukuran kecil, 2 buah pipet, satu buah tas sandang, satu buah timbangan elektrik, satu buah kertas tictac dan satu unit HP warna hitam.
Dijelaskan Kapolres, saat dilakukan pengembangan asal narkotika yang disita, tersangka RS alias Rama mencoba melarikan diri sehingga dengan terpaksa personil mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kanan kaki tersangka.
Saat diinterogasi RS mengaku daun ganja diperolehnya dari orang Aceh yang tidak diketahui identitasnya sebanyak 300 gram yang sudah dibungkus kertas koran sebanyak 422 bungkus. Sedangkan shabu diperoleh dari Iwan Onta melalui anggotanya bernama Riski sebanyak 1 jie (gram).
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara guna penyidikan lebih lanjut sedangkan terhadap Iwan Onta dan Riski telah diterbitkan dalam DPO (daftar pencarian orang).
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (Ebson A/simon)