Taat Peraturan, Tim Eddy- Jimmy Serahkan Berkas LPPDK ke KPU Tepat Waktu

Editor: metrokampung.com


Dairi-metrokampung.com
Sesuai dengan peraturan KPU dalam ketentuan pasal 57 peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 5 tahun 2017, tentang batas waktu penyerahan LPPDK (Laporan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) kepada KPU Kabupaten Dairi paling lambat tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 wib, serta pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud,  dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

Pasangan Calon bupati Dairi Nomor urut 2 Dr Eddy Kelleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea L Sihombing ,SH yang diwakili oleh tim pemenangan menyerahkan berkas LPPDK pada Minggu (24/06) pukul 10.40 wib.



Berkas LPPDK pasangan calon bupati nomor urut 2 ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dairi Sudiarman Manik dan Feriyanto Sitohang,Jenny Solin selaku anggota serta Kasubbag hukum Bisler Padang.

Alymullah Manik selaku perwakilan dari Tim pemenangan menjelaskan ini adalah bukti dari keseriusan dan komitmen dari paslon nomor urut 2 Eddy dan Jimmy dalam menaati peraturan yang telah dikeluarkan oleh KPU kabupaten Dairi.




"Ini lah bentuk keseriusan dari pak Eddy dan pak Jimmy dalam pencalonan sebagai bupati, taat akan peraturan yang telah dikeluarkan oleh KPU, kami sebagai tim bekerja keras bagaimana agar berkas laporan ini selesai dan diserahkan secepatnya tanpa ada kekurangan sedikitpun, " ujar Mullah kepada metrokampung.com.

"Terimakasih juga bagi seluruh masyarakat Dairi yang telah mendukung dan mudah mudahan atas keinginan masyarakat, Kabupaten Dairi akan menjadi lebih unggul nantinya, Pak eddy dan Jimmy berharap masyarakat nantinya tidak lupa untuk Datang ke TPS masing masing dan menyoblos nomor urut 2 Dr eddy kelleng ate berutu dan jimmy sijombing SH pada rabu 27 juni mendatang,"  tambah Mullah ( vikram/simon)


Share:
Komentar


Berita Terkini