KPU Sumut

KPU Sumut

KPU Medan

KPU Medan

KPU Dairi

KPU Dairi

Gawat..!!!! Plank Proyek Rehab Gedung RSUD Perdagangan Berbeda Dengan Yang Terdapat Dalam Isi Laporan BPK, Dan Sudah Dua Kali Addendum Masa Pengerjaan

Editor: metrokampung.com

Perdagangan-metrokampung.com
Proyek Rehab Gedung RSUD Perdagangan dilaksanakan oleh PT.SAMK dengan direkturnya  Enriko Sabardo Beganova Saragih dimulai tanggal 14 Agustus 2017 dimana kontraknya senilai Rp. 9.101.215.250,00. Namun dalam penelusuran reporter ada yang ganjil dalam laporan BPK tersebut dimana disebut Kontrak Nomor 14.VIII.2/PPK-SP/RSUD PERDAGANGAN/APBD-2017 tertanggal 14 Oktober dan jangka waktu pengerjaan selama 120 Hari Kalender sedangkan dalam dokumentasi MetroKampung.Com  terkait plank proyek yang dipasang dilokasi tertulis masa pengerjaan selama 140 hari kalender dan nomor kontrak juga berbeda dimana pada plank proyek Nomor 01.VIII.2/PPK-SP/RSUD PERDAGANGAN/APBD 2017 tertanggal 01 Agustus 2017, ini menjadi temuan dimana adanya tiga perbedaan yaitu: tanggal kontrak, nomor kontrak dan masa pengerjaan kontrak sangat berbeda dengan apa yg dipasang di plank, bila mengacu kepada isi dari laporan BPK berarti diduga pihak PT.SAMK melakukan kebohongan publik dengan informasi yang salah pada plank proyek tersebut dengan memperpanjang masa pengerjaannya. Dalam Laporan BPK dinyatakan jangka waktu pengerjaan pelaksanaan selama 120 hari kalender berbanding dengan plank proyek dan dalam pelaksanaannya sangat di sayangkan bahwa selama masa pengerjaan proyek rehab Gedung RSUD Perdagangan telah dilakukan dua kali addendum seperti yang terdapat dalam laporan BPK.

Pekerjaan dinyatakan selesai 100% sesuai BAST Nomor 6.3/BA-PHO/PPK/RSUD    PERDA/APBD-2018 pada tanggal 06 Maret 2018 yang menyatakan pekerjaan telah selesai pada tanggal 19 Februari 2018. sehingga mengalami Keterlambatan selama 50 Hari dan sisa pekerjaan sebesar rp.2.763.953.260,00 (30,3691%) dari nilai kontrak. Pekerjaan tersebut telah dikenakan denda sebesar Rp.73.067.440,00 dan denda ini telah disetor pada tanggal 16 Maret 2018.

Pengenaan denda yang dilakukan PPK Djamahaen Purba ,sesuai berfungsinya masing-masing item pekerjaan yang terlambat. Sehingga jumlah hari pengenaan denda bervariatif antara 14 s.d. 50 hari kalender . Realisasi pembayaran sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp.6.625.684.702,00 (72% dari nilai kontrak). Kemudian pada Tahun 2018 dilakukan pembayaran sebesar Rp.2.475.530.548,00 (27% dari nilai kontrak) , sehingga total pembayaran sebesar Rp.9.101.215.250,00 (100% dari nilai kontrak).

Adapun Rincian Realisasi Paket Rehab Gedung Rumah Sakit RSUD Perdagangan adalah sebagai berikut :
1. No. SP2D  900/3448/BL/LS/2017 tertanggal 22 Agustus 2017 dengan nilai Rp.1.820.243.050,00 (20,00%)
2. No. SP2D  900/5564/BL/LS/2017 tertanggal 07 November 2017 dengan nilai Rp.2.912.388.880,00 (32,00%)
3. No. SP2D   900/7477/BL/LS/2017  tertanggal 28 Desember 2017 dengan nilai Rp.1.893.052.772,00 (20,80%)
4. No. SP2D   900/0708/BL/LS/2018 tertanggal 26 Maret 2018 dengan nilai Rp.2.475.530.548,00 (27,20%)
(FG/red).
Share:
Komentar


Berita Terkini