Kapal Penyebrangan Simanindo- Tiga Ras, Kembali Beroperasi

Editor: metrokampung.com
Foto Bersama, FKPD Kabupaten Samosir, Bersama masyarakat, dan Pengusaha Kapal.


Samosir-metrokampung.com
Pasca tragedi tenggelamnya KM.Sinar Bangun di perairan Danau Toba, kapal penyeberangan rute Simanindo-Tiga Ras sempat terhenti, hingga mempengaruhi perekonomian masyarakat. Oleh karena itu penyeberangan dengan menggunakan jasa Fery KMP Sumut II dan Kapal penumpang/Kapal Rakyat (Kapal Kayu), kembali beroperasi sejak hari ini, Jumat (06/07/2018).

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Samosir, Kapolres Samosir, Pimpinan OPD, Operator Pelabuhan,Pemuka Agama,Pengusaha Kapal dan masyarakat.

Bupati Samosir,Drs.Rapidin Simbolon,MM berangkatkan pelayaran perdana setelah diawali dengan kebaktian dan doa bersama OPS, pengusaha kapal dan masyarakat. Acara Ibadah sederhana yang dilaksanakan di pelabuhan Simanindo dibawakan pemuka Agama dari Gereja HKBP, Gereja GKPI dan Katolik.

Pemasangan Pelampung Kepada Penumpang Kapal, oleh Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon MM.

Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM menyampaikan bahwa tragedi KM. Sinar Bangun beberapa waktu lalu, mudah-mudahan menjadi kejadian yang terakhir kali di Danau Toba.  Oleh karenanya, setiap pelayaran di Danau Toba harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur(SOP).

Pemenuhan daftar manifest, life jaket, surat persetujuan berlayar dan pemeriksaan kelayakan kapal merupakan kebutuhan yang sangat mendasar disamping berbagai prosedur pembenahan jangka panjang yang akan terus dibenahi.

"Kami mengharap kepada para penumpang Kapal dam ABK untuk tetap menjaga kesopanan di pelayaran, jangan meludah ke danau, jangan membuang sampah kedanau toba dan minum-minuman keras di perjalanan. Kedepan kita akan membenahi pelayanan dengan membuatkan seragam ABK serta akan kita kaji ongkos penumpang, lebih baik dinaikkan ongkos akan tetapi penumpang aman dan nyaman,"ujarnya.

Ditambahkanya, pengusaha kapal diwajibkan memberikan pelayanan yang maksimal kepada penumpang, dan harus membawa penumpang maksimal sesuai dengan daya angkut kapal sesuai dengan sertifikat. "Jika hal ini tidak dipenuhi, maka pemerintah akan mencabut ijin operasional kapal yang bersangkutan," tegas Bupati Samosir.

Di tempat yang sama, Kapolres Samosir Agus Darojat dalam arahannya menyampaikan agar para pemilik Kapal dan ABK Kapal mematuhi SOP yang ada, bila tidak dipatuhi dengan tegas akan dilakukan tindakan dan tidak diberikan ijin berlayar.(horas/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini