Manager Kebun PTPN IV Unit Mayang Skorsing Asisten dan Minta Management Tidak Memberi Hak Tunjangan Jabatan serta Transport, Ada Apa?

Editor: metrokampung.com

Mayang-Simalungun-metrokampung.com Sungguh sikap Manager ini patut dipertanyakan apakah sudah benar dan sesuai aerturan dan etika dimana diduga melempar asbak kepada asisten afdeling 3, kejadian ini berlatar bermula pada saat pemilihan gubernur sumatera utara pada tanggal 27 Juni 2018 dan hari ini juga sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional sesuai keputusan Presiden Bapak Jokowidodo yang tertuang dalam Kepres No.14 Tahun 2018.

Pada hari pemilihan gubernur itu si Asisten tidak dapat menyuruh kerja pemanenan secara maksimal seperti pada hari hari biasa sehingga tidak tercapai target yang ditetapkan manager kebun Mayang.

 Karena pencapaian target pemanenan tidak tercapai Manager menskorsing si Asisten  dan hal yang lebih mengejutkan lagi hak pekerja yang sudah diatur  dalam undang undang tenaga kerja diminta untuk tidak diberikan berupa hak tunjangan.

Kejadian ini coba kita kordinasikan dengan Dirut PTPN IV dan mempertanyakan apakah secara SOP Management ada hak seorang pejabat Manager Kebun untuk menskorsing dan tidak memberikan hak pekerja, demikian ungkap Simon Nainggolan Ketua TOP PAN RI.

Sebagai sosial kontrol menduga adanya perbuatan melanggar hukum dengan tidak atau meminta management PTPN IV untuk tidak memberikan hak pekerja. “Prihal hak pekerja ini kan sudah diatur undang-undang dan tidak bisa seenaknya menskorsing pekerja dan atas skorsing itu berupaya tidak memberikan hak pekerja,  Apalagi sesuai surat skorsing dinyatakan prihal indispliner, Boleh dikatakan pihak perusahaan yang harus di skorsing karena memaksakan pekerja untuk bekerja di hari libur dengan memaksakan pencapaian target sementara hari libur tersebut  sudah ditetapkan Presiden," ungkap Simon Nainggolan dengan sedikit nada meninggi.

Kiranya perlu penanganan serius atas hal ini karena terkait dengan perlindungan hak hak tenaga kerja yang coba diperlakukan tidak manusiawi dengan menggunakan wewenang jabatan yang dimiliki, Tim TOP PAN RI Sumut mendesak Dirut PTPN IV untuk segera dan secepatnya menindak lanjuti hal ini dan memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa yang melanggar managemen dan dilakukan proses hukum bila ada pelanggaran hukum, demikian tutup Simon Nainggolan selaku tim investigasi TOP PAN RI Sumatera Utara dalam wawancara dengan reporter MetroKampung.Com. (FG)

Share:
Komentar


Berita Terkini