Disinyalir meski tak miliki tenaga ahli khusus pengerjaan proyek gedung B terus berjalan. Tupoksi PPK, Pengawas, PHO diragukan.
Rantau-Metrokampung.com
Pada pelaksaan tender/penawaran proyek, verfikasi adalah satu langkah penentu bagi perusahaan dapat menjadi pemenang.
Tentunya perusahaan ajukan kesiapan/ kelengkapan dari mulai administrasi penawaran,identitas perusahaan sampai pada recomendasi kesiapan tenaga ahli, MK3, waktu, sumber matrial, dan lain sebagai jaminan bahwa dalam pemanfaatan keuangan negara dapat lebih efisien.
Begitu juga dinas terkait telah mempersiapkan Pejabat Pembuat Komitmant (PPK) yang tugasnya dibantu oleh pengawas lapangan agar pencapaian hasil pengerjaan bangunan maksimal.
"Hal berbeda ditemukan pada pengerjaan pembangunan gedung B kantor Bupati Labuhan Batu APBD 2017 dengan Pagu Rp 6,5 M yang dikerjakan PT.Adhista Pratama Saktie yang dalam pengerjaan proyek tersebut dari awal hingga akhir disinyalir ada faktor faktor penting yang "dikangkangi" ditinjau dari tidak terpenuhinya beberapa item kegiatan dari semestinya serta keterlambatan waktu pengerjaan yang cukup panjang,"ucap Sitorus.
"Tiang dan kolom balok beserta besi tulangan dipotong kembali pada sejumlah sisi karna ukuran dalam bestek tidak tercapai namun perusahaan tetap selesaikan BAP (berita acara pembayaran) dengan mulus dan hanya denda Rp90 juta aja," tambah Sitorus.
Anehnya lagi sebelumnya Edy selaku PPK sudah mengetahui dan mengakui bahwa benar pengerjaan gedung B kantor Bupati tersebut diluar bestek yang semestinya. Bahkan PPK Edy mengaku pada Sitorus bulan Februari lalu di kediamannya setelah melihat foto menatakan tidak berani merekomendasi permintaan pengajuan BAP (berita acara pembayaran) termin ke 3 karena beberapa faktor, yang bahkan menurut Edy nantinya dapat melibatkannya dalam peroses hukum.
Melihat foto pengerjaan bangunan ini saya tak berani membuat recomendasi BAP tahap ke 3 nya Pak Torus. Salah salah orang yang nikmati uangnya Saya yang masuk penjara, ini bukan hanya pengurangan fisik saja. Justru efek dari pemotongan tiang, kolom balok dan besi tulangan pada bangunan bertingkat bisa fatal. Dibalik rasa cemas Edy selaku PPK seraya meminta Sitorus untuk tidak memperluas informasi terkait kondisi bangunan tersebut.
"Tolonglah jangan dikembangkan tentang kondisi bangunan ini ya pak Torus. Saya akan periksa lagi hal ini dan akan berkordinasi dengan atasan saya," pinta Edy .
"Meski kekurangan dalam pengerjaan pembangunan gedung B kantor Bupati terjadi disana sini bahkan diakui Edy selaku PPK yang dipercaya dinas PUPR Labuhanbatu tidak mempengaruhi perusahaan kesulitan dalam proses BAP(berita acara pembayaran)," kata Fajar Sitorus.
Dari uraian diatas diharapkan pihak Inspektorat/Afif Labuhan Batu, Kejaksaan Negri selaku TP4D dan BPK yang telah memutuskan perlakuan perhitungan denda terhadap rekanan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap kondisi bangunan gedung B kantor Bupati tersebut dan apabila dibutuhkan gambar yang dirangkum Sitorus akan memberikannya dan kiranya dapat membantu peroses pemeriksaan," tandas Torus.(MK/rf/Red)