Potret Buruh Pekerja Pemanen Sawit PTPN 4 Distrik 2 (Bagian I)

Editor: metrokampung.com

Simalungun-metrokampung.com
Sektor perburuhan yang melibatkan pekerja tidak tetap atau BHL (Buruh Harian Lepas) masih banyak persoalan, dalam Investigasi Tim LBH BaraJP Kab.Simalungun terkait kondisi buruh pemanen di beberapa unit kebun PTPN 4 Distrik 2 Yang Dipimpin oleh General Manager Mahdi Al Haris Sagala ,dimana Tim ini mencoba melakukan investigasi secara mendalam kondisi tenaga kerja tidak tetap yang bekerja untuk melakukan pemanenan buah sawit.

“Beberapa temuan yang menurut kami jadi problem adalah menemukan pelanggaran yang serius terhadap HAM dan Hak Hak Buruh di perusahaan yang nota bene adalah milik BUMN atau Negara”, ungkap M.Sinaga ketua LBH BaraJP Kab.Simalungun , “pelangaran yang dimaksud termasuk system kerja yang tidak adil, masalah kesehatan dan keselamatan kerja, upah rendah serta yang paling memprihatinkan adalah menyembunyikan buruh disaat tim audit RSPO (Roundtable On Sustainable Palm Oil)  melakukan audit di unit unit kebun tersebut.

Ketidak adilan itu sesuai dengan temuan dilapangan oleh reporter melalui wawancara dengan Buruh Harian Lepas atau Pekerja tidak tetap bahwa besaran upah mereka dihitung dari berapa banyaknya buah yang mampu mereka dapatkan sehari, serta mereka ini semua dipastikan tidak mendapatkan tunjangan termasuk asuransi kesehatan,  padahal pekerja pemanen ini adalah pelaksana tugas inti dari sebuah perusahaan perkebunan sawit, yang mana seharusnya mereka sudah menjadi tenaga kerja berstatus tetap, jelas hal ini melanggar UU Ketenagakerjaan.

Yang sudah bekerja sebagai pekerja tidak tetap atau BHL ini banyak yang sudah bertahun tahun dan dalam wawancara dengan salah satu BHL menyatakan mereka tidak mendapat hak cuti. “Gaji mereka ini adalah berdasarkan brapa banyak buah yang bisa mereka panen dan artinya kalau mereka tidak bekerja maka tidak akan dapat apa apa sehingga para BHL ini akan sangat sulit untuk mendapat hak cuti atau libur tersebut.

LBH BaraJP Kab.Simalungun juga menyoroti PTPN 4 Distrik 2 Bah Jambi dibawah pimpinan Mahdi Al Haris Sagala dirasakan tidak menghormati buruh dan komitmen hak asasi manusia sebagai perusahaan yang sudah mengikuti RSPO (Roundtable On Sustainable Palm Oil) , dalam temuan tim mendapati para pekerja tidak tetap atau BHL ini tidak dilengkapi dengan APD dan hal ini jelas tidak sesuai aturan dan melanggar UU K3, padahal kita sama sama mengetahui bahwa untuk penyediaan APD ada dianggarkan oleh perusahaan namun dalam pelaksanaannya para BHL tidak ada diberikan. “Nah…Kalau demikian kemanakah anggaran penyediaan APD tersebut ? tanya M.Sinaga, “Kita berharap pihak pemerintah serius menanggapi hal ini bahwa ada ketidak adilan terjadi di perusahaan yang nota bene milik Negara, bukankah aneh bila Negara melalui perusahaannya mengabaikan hak hak warga negaranya sebagai pekerja di perusahaan Negara ?

Lebih lanjut ketua LBH BaraJP kab.Simalungun memaparkan “Ada temuan kita bahwa pengupahan pekerja pemanen atau BHL pemanen tidak mengikuti UMR atau tidak sesuai aturan pemerintah karena yang dihitung adalah total kiloan dari buah yang dipanen, ini contoh kita peroleh dari daftar premi harian pemanen dari salah satu unit kebun PTPN 4 Distrik 2 yang dipimpin oleh Mahdi Al Haris Sagala,  untuk mendapat upah Rp.68.640,- dalam satu hari  diperoleh dengan rincian sebagai berikut: memanen sebanyak 152 tandan, total 1.566 kg dan brondolan 100 kg lebih lanjut rinciannya TBS (Tandan Buah Segar) Rp.58.640 dan Brondolan Rp.10.000,- dan dalam pekerjaan ini terkadang melibatkan istri atau saudara pekerja BHL tersebut.

General Manager Distrik 2 Bah Jambi Mahdi Al HAris Sagala ketika dicoba untuk konfirmasi dan klarifikasi hanya memberikan jawaban “Saya Tidak Tahu Pak, Mungkin bisa langsung konfirmasi ke unit. Sangat disayangkan jawaban seorang General Manager yang sebelumnya kita ketahui sebelum menjadi General Manager pernah menduduki posisi Manager di unit kebun Bah Birung Ulu dan kebun unit Mayang. Adalah hal yang tidak logis jawaban seorang General Manager yang mengaku tidak tahu. Patut dipertanyakan kapabilitas nya mengingat pengangkatan nya yg diduga telah menyalahi aturan dan adanya dugaan KKN mengingat belum memenuhi syarat golongan yang pada saat pengangkatan masih golongamestinya menurut aturan minimal golongan 4C.(rel/ms/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini