Ketua Bawaslu Batubara Ade Sutoyo (kanan) memberi keterangan terkait laporan BPN Prabowo-Sandi. |
Batubara - Metrokampung.com
Berbagai ciutan netizen mewarnai media sosial sejak surat yang berkop Apdesi berisi nama dan tandatangan Kades serta stempel desa diposting Sabtu kemarin.
BPN Prabowo - Sandi langsung menanggapinya dengan membuat laporan pengaduan ke Bawaslu.
Surat pernyataan yang diduga ditandatangani dan berstempel basah Kepala Desa di Kecamatan Medang Deras Kab. Batubara memang menjadi viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara Ade Sutoyo, SP saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya di Desa Sumber Padi Kec. Lima Puluh, Selasa (26/02/2019) membenarkan BPN Prabowo-Sandi telah memasukkan laporan pengaduan.
Surat dukungan yang diduga ditandatangani Kades di Kec. Medang Deras. |
"Iya, benar semalam BPN dari Asahan, Medan dan Batubara telah memasukkan laporan pengaduan terkait dukungan kades kepada salah satu calon Presiden," ujar Ade.
Dikatakan Ade pelapor masih memikiki waktu selama 3 hari untuk melengkapi berkas laporan pengaduannya. Selanjutnya Bawaslu akan meneliti dan mengkaji kelengkapan laporan agar dapat diregister.
Ditambahkannya lagi, apabila telah teregister Bawaslu mempunyai waktu 14 hari kalender untuk memutuskan apakah memenuhi syarat sebagai pelanggaran pemilu atau tidak. Apabila merupakan pelanggaran melalui pleno akan diputuskan apakah pelangaran administrasi atau pidana.
Selama kurun waktu ini Bawaslu akan mengklarifikasi pihak pihak terkait seperti kades yang diduga membubuhkan tandatangan dan stempel.
"Bila merupakan pidana akan kita serahkan ke Gakkumdu," pungkas Ade.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Batubara M. Rafik melalui selulernya mengharapkan penyelenggara dalam hal ini Bawaslu agar melakukan penyidikan terhadap dugaan tandatangan dukungan sejumlah Kades di Kecamatan Medang Deras yang telah menyebar di media sosial.
Rafik meminta Bawaslu Kabupaten Batubara bersikap netral dalam menjalankan fungsi pengawasannya agar tidak terjadi perpecahan ditengah-tengah masyarakat Batubara pada Pilpres dan Pilleg mendatang.
Sekedar diketahui persoalan tersebut mencuat setelah diupload ke facebook sehingga menjadi viral bahkan ditenggarai menjadi kasus nasional
"Apabila benar, Kepala Desa yang menandatangani dukungan terhadap Capres/Cawapres Joko Widodo Ma'aruf Amin harus mendapat hukuman penjara
seperti yang menerima Kades Suhartono di Kab. Mojokerto," tegas politisi Partai Demokrat Renanda Bachtar menanggapi dukungan kades di Kec. Medang Deras Kab. Batubara. (ebson ap/mk)