Ketua DPC Hanura P.Sidempuan Marataman Siregar |
Padangsidimpuan, metrokampung.com
Terkait anggota DPRD Kota Padangsidimpuan berinisial FH (23) yang berurusan dengan petugas bandara Asvec Kualanamu (KNO) karena membawa alat isap sabu (bong), Selasa 3 September 2019, DPC Partai Hanura Kota Padangsidimpuan masih belum menentukan sikap
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Padangsidimpuan Marataman Siregar dalam konfrensi persnya, Rabu 4 September 2019, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses dan legalitas hukum terhadap FH, anggota DPRD yang diamankan di Bandara KNIA karena membawa bong (alat hisap sabu).
"DPC Hanura Padangsidimpuan, menghormati proses hukum, makanya kami menunggu kepastian hukum dari pihak penegak hukum,"ujar Marataman ketika ditemui di ruang Fraksi Hanura, DPRD Padangsidimpuan.
Dijelaskannya, apabila status hukum FH sudah jelas, maka akan diambil sikap dan kebijakan sesuai dengan AD/ART partai.
Apabila hasil proses hukum dia dinyatakan bersalah, maka tentunya akan diambil tindakan sesuai dengan AD/ART partai, sebaliknya, apabila tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya sebagai kader dan anggota DPRD akan dikembalikan.
"Tidak boleh menvonis sebelum keluar vonis, mari tunggu saja proses hukum dari pihak penegak hukum,"tuturnya.
Sekedar mengingatkan, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari fraksi partai Hanura, FH (23) diamankan petugas Bandara Avsec Kualanamu, karena kedapatan membawa alat hisap sabu di SCP Sentral Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu (KNO), Selasa (3/9/2019) sekira pukul 08.15 WIB.
Dari tangan FH, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dompet berisi dua set alat hisap sabu serta tiga mancis. Dua unit HP merk I Phone dan BlackBerry. Tiket pesawat Wings Air IW 1216, kartu identitas sebanyak 6 lembar, koper dan uang tunai Rp 700.000.
FH sendiri diketahui merupakan putra seorang mantan Pejabat Pemprovsu SH yang juga pernah menjabat jabatan potensial di Pemkab Tapsel dan Pemko Padangsidempuan.(red/mk)