Pukat Trawl Kembali Beroperasi di Perairan Kualuh Leidong Labura

Editor: metrokampung.com
BEROPERASI: Kapal Pukat Trawl atau Pukat Hela dan Pukat Cantrang yang kembali beroperasi menangkap ikan di Perairan Kualuh Leidong Kabupaten Labura. Foto dipetik, Senin (17/2).

Kualuh Leidong, metrokampung.com
Kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap Pukat Trawl atau Pukat Hela dan Pukat Cantrang atau Pukat Dorong kembali beroperasi di Perairan Kualuh Leidong Kabupaten Labura.

Akibatnya, nelayan tradisional resah dan meminta aparat terkait dalam hal ini SatPol Air Polres Labuhan Batu dan TNI AL menindak tegas para pengusaha pukat trawl tersebut. Hal itu disampaikan Jepri Ritonga salah seorang aktivis pemerhati nelayan tradisional di Kualuh Leidong kepada metrokampung.com, Rabu (19/2) sore.

"Sesuai Permen KP Nomor 71 tahun 2016 dan Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan pukat yang digunakan, maka alat tangkap jenis Trawl, Hela dan Cantrang dilarang untuk melakukan penangkapan ikan karena merusak ekosistem laut. Dampaknya, nelayan tradisional terancam ekonomi nya karena habitat ikan punah," ucap Jepri.

Selain itu sambungnya, kapal pukat trawl tersebut juga bisa dipidanakan karena melakukan penangkapan ikan di Perairan Kualuh Leidong tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari instansi terkait.

Dan terkait beroperasinya kembali Pukat Trawl itu, pihaknya bersama nelayan tradisional sudah dua kali berunjuk rasa ke Polda Sumut agar menangkap para pengusaha nakal tersebut. Namun disayangkannya, hingga saat ini belum ada respon positif dari aparat kepolisian dan juga TNI AL. Bahkan menurutnya, aparat terkait tersebut terkesan acuh tak acuh dan seperti melakukan pembiaran akan beroperasinya pukat trawl di daerah tersebut.

Oleh karena itu, dirinya bersama nelayan tradisional akan kembali berunjuk rasa untuk ketiga kalinya mendesak Dirpolair Polda Sumut agar memeriksa seluruh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap Pukat Trawl atau Hela yang ada di daerah tersebut. Selain itu juga menetapkan para pengusaha nakal seperti Ayu, Apang, Apeng, Acun, Tensu dan Ayen yang dengan sengaja mengoperasikan kapal pukat trawl menangkap ikan di Perairan Kualuh Leidong.

"Ketiga kalinya kami akan kembali turun ke jalan mendesak Polda Sumut melakukan penegakan hukum di Perairan Kualuh Leidong, khususnya bagi pengusaha nakal yang mengoperasikan kapal Pukat Trawl atau Hela di Perairan Kualuh Leidong. Periksa SIPI kapal pukat trawl nya, pasti tidak ada karena alat tangkap tersebut dilarang beroperasi di Indonesia ini, "pungkas Jepri bersama nelayan tradisional di Kualuh Leidong.(RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini