KPU Sumut

KPU Sumut

KPU Medan

KPU Medan

KPU Dairi

KPU Dairi

Bupati, OPD, Camat, Kades Hadiri Rapat Percepatan Penyaluran Dana Desa Provsu Tahun 2020

Editor: metrokampung.com
Bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH terlihat mengikuti rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa, guna membangun desa menata kota menuju Sumatera Utara bermartabat Provsu 2020 yang dibuka oleh Gubsu Edy Rahmayadi dihadiri Walikota /Bupati, OPD, Camat, dan Kades, se-Sumut.

Karo, Metrokampung.com
Bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi Kepala DPMD Abel Tarawai Tarigan,Kepala Inspektorat Philemon Brahmana, kabag protokoler Frans Leo Surbakti, SSTP, Camat dan Kades Se- Kab. Karo menghadiri Rapat kerja Percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa guna  Membangun desa Menata Kota menuju Sumatera Utara bermartabat provsu 2020, Senen (2/3) pukul 08.30 wib di Gedung olah raga Futsal  Pemprovsu Jalan William  Iskandar (pancing) Medan.

Rapat Kerja tersebut dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan dihadiri para kepala daerah Walikota/Bupati, Camat, Kades se-propinsi Sumut.

Dalam sambutan Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan perlunya peningkatan koordinasi dan keterlibatan dari semua stakeholders sesuai tupoksinya masing masing dalam membangun kesamaan persepsi dan  melakukan pembinaan terhadap  pemerintah desa.

Stakeholders dimaksud, mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa menuju pembangunan menata kota, ucapnya

Sementara Bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH mengapresasi rapat kerja yang digelar tersebut sebab disini mengingatkan kita mekanisme pelaksanaannya akan dibentuk dengan tiga tim yaitu dari Kemendagri, bertanggung jawab dalam pembinaan perangkat desa dengan melibatkan Camat, Bupati dan Gubernur dalam mekanisme pengawasan. Kemudian, Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam penyerahan uang ke desa, ujarnya.

Kembali Terkelin menuturkan sebagai untuk diketahui  Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan DD (Dana Desa) tersebut, sedangkan untuk masalah Pembinaan dalam hal  menyangkut pelaksanaan audit yang  diserahkan kepada  APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) 
dan  khusus untuk Pembinaan sisi Hukum yang dilaksanakan oleh APH (aparat penegak hukum, jelasnya.

Hal ini bertujuan, menurut Terkelin  akan menciptakan proses yang semakin cepat dan tepat di dalam, penyaluran, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa, tuturnya.

Dikesempatan yang sama Kadis DPMD Abel Tarawai Tarigan mengemukakan sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Bupati karo dalam proses percepatan penyaluran dana desa semua sudah memiliki aturan yang ada, kami pihak DPMD kab. Karo akan selalu memberikan penjelasan dan pembekalan jika ada desa terhambat penyelesaian adminitrasi dalam penggunaan penyaluran Dana Desa, pihaknya siap membantu, katanya.

Lanjut Abel, Dengan berjalannya fungsi fungsi stakeholders di atas, pemda karo  mengharapkan  di semua desa  akan semakin cepat merespon segala kebijakan pemerintah atasan dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, imbuhnya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini