Kedua tersangka MI dan R yang diamankan Polsek Beringin atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. |
Beringin, metrokampung.com
Dua pria masing-masing Muhamad Ilham (23) warga Dusun Delima Desa Beringin Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang dan Ramadhani (21) warga Dusun Cempaka, Beringin, tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Selasa (03/3) malam.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Blok 25 Jalan Besar Beringin - Pantai Labu. Dengan informasi itu Kapolsek Beringin AKP MKL. Tobing memerintahkan Kanit Reskrim Iptu D. Manalu, SH bersama anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud.
Unit Reskrim Polsek Beringin yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beringin Iptu D Manalu, SH segera melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap 2 orang MI (23) dan R (21) yang keduanya warga desa beringin yang dicurigai sebagai pengedat sabu di Blok 25 yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4888 MAN warna hitam.
Barang bukti sabu dan sepeda motor yg merupakan barang bukti. |
Saat hendak diberhentikan dan diperiksa, pelaku melarikan diri dan menjatuhkan sepeda motornya selanjutnya masuk kerumah warga.
Saat dibekuk dan diperiksa oleh aparat kepolisian, didapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik klip transparan dilantai, yang dibuang oleh salah seorang pelaku berinisial MI
Dengan bukti-bukti yang jelas, akhirnya kedua pria tersebut mengakui perbuatannya. Menurut keterangan kedua pelaku, mereka membeli sabu tersebut seharga Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ).
Dengan uang bersama, milik MI sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ), sedangkan uang milik pelaku lainnya yang berinisial R sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Beringin untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Beringin, AKP MKL. Tobing saat dikonfirmasi oleh media ini membenarkan kejadian penangkapan tersangka kasus narkotika atas nama Muhamad Ilham dan Ramadhani.
“Benar, kedua pelaku kemarin kami tangkap, saat ini keduanya bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Tobing.(Bobby Lusaka Purba/mk)