Toba, metrokampung.com
Tidak ada satupun perusahaan yang ingin mendapatkan hambatan dalam menjalankan bisnisnya. Akan tetapi, dalam situasi khusus, pemerintah menerapkan sanksi administratif dengan tujuan membuat perusahaan ‘jera’ sehingga tidak mengulangi pelanggaran pada waktu lainnya.
Prinsip demokrasi ekonomi memberi kewenangan kepada Negara untuk tidak hanya menguasai dan mengatur sepenuhnya kepemilikan dan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam, serta untuk memungut pajak semata, melainkan juga kewenangan untuk mengatur pelaku usaha agar mempunyai kepedulian terhadap lingkungan.
Hal ini ditegaskan Direktur Investigasi IP2BAJA Nusantara Sonanggar BP Napitupulu kepada wartawan rabu (8/4/2020).Sebagaimana dugaan penggelapan bagi hasil 1 persen dari penjualan listrik yang dilakukan menejemen BDSN kepada Pemkab Tobasa (Toba) yang diributkan saat ini.
Seperti tertuang dalam kesepakatan Nomor:180/73/HK/2011 pada tanggal 20 mey 2011 yang ditanda tangani Bupati Terdahulu kala itu, Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 50 Tahun 2007 tentang pedoman dan acuan bagi perusahaan untuk menjalankan hubungan industrial, dengan demikian, jika ada perusahaan yang melanggar pasal-pasal di dalamnya, maka perusahaan bisa terkena sanksi seperti sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana.
Dalam pasal demi pasal disebutkan jenis-jenis kesepakatan dan azas kepatuhan sebagai Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip:
Efisiensi, Efektivitas, Sinergi, Saling menguntungkan, Kesepakatan bersama, Itikad baik, Mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Persamaan kedudukan, transparansi, Keadilan dan Kepastian hukum.
Terpisah, Direktur Eksekutif IP2BJA Nusantara Ir.Djonggi I Napitupulu turut menjelaskan, pada prinsipnya, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) menurut Pasal 74 tetap akan dilakukan oleh perseroan sendiri sesuai prinsip kepatutan dan kewajaran.
Dengan demikian, tak perlu dikhawatirkan akan terjadi penyalah-gunaan dana TJSL ataupun membuat perseroan melaksanakan TJSL hanya sebagai formalitas belaka.
Pengaturan TJSL dalam bentuk norma hukum merupakan suatu cara Pemerintah untuk mendorong perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi rakyat.
Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 74 ayat (4) UU PT memang diperlukan untuk lebih memberi kepastian hukum. Peraturan pemerintah tersebut juga dibutuhkan untuk mencegah terjadinya pengaturan tentang pelaksanaan TJSL perusahaan secara sepihak dan berbeda-beda pada aras daerah melalui peraturan daerah.
"Akan tetapi, ketika pengawasan lengah, besar kemungkinan akan terjadi pelanggaran, sebab berbagai program dibubuhi anggaran. Program seperti analisis dampak lingkungan, Corporate Social Responsibility (CSR), kemudian perjanjian bagi hasil 1 persen dari hasil penjualan listrik kepada pihak Pemkab Tobasa (Toba).
Hal ini telah berlangsung sejak lama hingga kesempatan ini. Para bandit-bandit menejemen itu, seperti tidak ada masalah, tak dapat dipungkiri, jika para pemangku kepentingan menyatukan sikap "proses hukum juga akan menjadi lumpuh.
Untuk diketahui, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tobasa (Toba) St. Sabaruddin Tambunan Amd pada konfrensi persnya jumat (3/4/2020), dengan tegas menyatakan, jika pihaknya sangat menyesalkan perlakuan perusahaan penghasil listrik terbesar di Indonesia itu.
Anggota DPRD Tobasa (Toba) dua periode itu mengungkap "Pembohongan dan Penipuan yang diduga melibatkan pihak menejemen BDSN selama tahun 2011 hingga tahun 2020 sangat luar biasa.
Pada tahun '2011' PT.BSDN selaku Inpestor pengelolah PLTA Asahan I, sepakat melakukan nota kesepakatan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tobasa (Toba).
Hal ini tertuang dalan kesepakatan bersama Nomor: 01 tahun 2011 terkait penerimaan hasil penjualan tenaga listrik terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 1 persen.
"Kemudian nota kesepakatan itu, ditindak lanjuti penyempurnaanya melalui kesepakatan Nomor:180/73/HK/2011 pada tanggal 20 mey 2011. Ditanda tangani Bupati Tobasa kala itu terangnya. (rel/mk)