![]() |
Ir Djonggi Napitupulu, Dir.Exsekutif IP2BAJA Nusantar |
Toba, metrokampung.com
IP2 BAJA Nusantara memutuskan sesegera mungkin laksanakan langkah kongkrit, guna mengungkap pelanggaran hokum yang diduga terjadi puluhan tahun pada menejemen PT.BDSN.
"Dugaan pelanggaran seperti analisis dampak lingkungan, penggelapan Corporate Social Responsibility (CSR), kemudian penggelapan perjanjian bagi hasil 1 persen dari hasil penjualan listrik kepada pihak Pemkab Tobasa (Toba).
Hal ini menjadi preseden buruk bagi investor di republik ini, "ungkap Direktur Eksekutif 'IP2BAJA Nusantara' Ir.Djonggi I Napitupulu minggu dalam temu persnya di Parapat (5/4/2020) waktu setempat.
Menurutnya, rapat koordinasi pada internal IP2BAJA Nusantara sangat perlu dilaksanakan, guna melakukan langkah yang lebih konprehensif. Sebab, diduga menejemen PT. BDSN berlindung dibalik petinggi republik ini.
Hal ini telah berlangsung sejak lama hingga kesempatan ini. Para bandit-bandit menejemen itu, seperti belut nyaris tak tersentuh hukum.
Sebagaimana dugaan penggelapan bagi hasil 1 persen dari penjualan listrik yang dilakukan menejemen BDSN kepada Pemkab Tobasa (Toba), hal ini juga menjadi ulasan menaraik, karena sebelumnya sudah dilaksanakan kesepakatan bagi hasil dari penjualan listrik oleh BDSN kepada Pemkab Tobasa pada tahun 2011 silam.
Kuat dugaan, adanya persekongkolan terselubung yang melibatkan sejumlah petinggi menejemen BDSN dengan Pemerintah Kabupaten Tobasa, DPRD Tobasa, hingga Pemerintah Provinsi dan juga DPRD Propsu.
Seperti diketahui, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tobasa (Toba) St. Sabaruddin Tambunan Amd pada konfrensi persnya jumat (3/4/2020), membenarkan jika pihaknya tidak terima akan perlakuan perusahaan penghasil listrik terbesar di Indonesia itu.
Anggota DPRD Tobasa (Toba) dua periode itu mengungkap "Pembohongan dan Penipuan yang diduga melibatkan pihak menejemen BDSN selama tahun 2011 hingga tahun 2020, sangat luar biasa tegas mantan aktivis itu.
Untuk diketahui, pada tahun '2011' PT.BSDN selaku Inpestor pengelolah PLTA Asahan I, sepakat melakukan nota kesepakatan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tobasa (Toba).
Hal ini tertuang dalan kesepakatan bersama Nomor: 01 tahun 2011 terkait penerimaan hasil penjualan tenaga listrik terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 1 persen.
![]() |
Sabaruddin Tambunan AMd, Ketua Praksi PKB DPRD Toba. |
"Kemudian nota kesepakatan ini, ditindak lanjuti penyempurnaanya melalui kesepakatan Nomor:180/73/HK/2011 pada tanggal 20 mey 2011 ditanda tangani Bupati Tobasa kala itu Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
Untuk itu, Bupati Toba diminta segera menindaklanjuti penyempurnaan kesepakatan tersebut,dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pendapatan lain.
Ditambahkan, pada rapat paripurna DPRD tentang pembahasan APBD Toba Tahun Anggaran 2019, tepatnya pada hari Selasa 27 Nopember 2019 silam, sesuai dengan nota kesepakatan yang dibuat sebelumnya pada tahun 2011, bahwa masyarakat Toba melalui Pemkab Toba menerima hasil penjualan listrik dari Badjradaya Sentranusa (PLTA Asahan I) terhadap PLN sebesar 1 persen.
“Jangan ada permainan dalam kesepakatan itu, masyarakat tidak buta, dimana kesepakatan ini sudah diketahui oleh masyarakat luas Kabupaten Toba.
"Hentikan penipuan berkelanjutan, guna percepatan pembangunan Toba, bukan percepatan memperkaya sekelompok atau pribadi ” tegas mantan aktivis itu.(rel/mk)