![]() |
Bupati Dairi Edy Kelleng Berutu didampingi Sekda Leonardus Sihotang saat membenarkan status Daerah Kabupaten Dairi masih status zona kuning. |
Bupati Dairi Edi Kelleng Ate Berutu didampingi Sekretaris Daerah(Sekda) Leonardus Sihotang menyatakan Kabupaten Dairi masih dalam status zona kuning.
Pernyataan itu disampaikan Edy Kelleng Ate Berutu usai menghadiri sidang paripurna istemewa dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Dairi atas LKPJ Bupati Dairi TA 2019 di pelataran gedung DPRD Dairi Jalan SM Raja Sidikalang, Jumat (5/6/2020).
Dalam pernyataannya Bupati Dairi mengatakan walau daerahnya masih dalam status zona kuning pasca pandemi covid-19 ini , pihaknya tetap menjaga stabilitas ekonomi dan memberi ruang kepada warga masyarakat untuk menjalankan kegiatan.
"Sejak awal kami berikan kebijakan kepada pelaku ekonomi untuk tetap jalan baik itu perusahaan ataupun pasar tradisional," tambahnya.
Melihat status Kabupaten Dairi masih zona kuning, Bupati juga bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperbolehkan warga beraktivitas akan tetapi tidak berlebihan dan tetap jaga jarak, memakai masker sesuai protokoler pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
Pundemikian, Edy Kelleng Ate Berutu tidal henti-hentinya menghimbau masyarakat baik itu pelaku usaha maupun konsumen untuk selalu menerapkan standar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19, seperti menggunakan masker, menerapkan physical distancing atau jaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun maupun cairan pencuci tangan.
Bupati juga membenarkan bahwa beberapa hari lalu ada seorang warga Kecamatan Lae Parira yang baru pulang dari Medan ke Dairi mengalami gejala panas suhu tubuhnya mencapai 39,2 juga sedang batuk dan pilek setelah dicek menggunakan thermogan di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di Lae Pondom Simpang Silahi Sabungan Jalan Sidikalang-Medan dan langsung dibawa ke RSUD Sidikalang.
Dan Bupati langsung memerintahkan tim Gugus covid-19 agar segera meningkatkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau pasien tanpa menunggu empat belas hari.(in/dra/mk)