Ketua Panitia Pengembangan Galang Kota, H Zulkifli Barus. |
Pemerintahan Kecamatan Galang meminta kepada Direksi PT Tolan Tiga Medan untuk membebaskan lahan HGU Kebun Timbang Deli seluas 314 hektar yang berlokasi di Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Camat Galang Marzuki didampingi Kapolsek Galang AKP Reymond GM Hutagalung dan Ketua Panitia Pengembangan Galang Kota, H Zulkifli Barus, Jumat (7/8/2020) menyebutkan, permintaan pembebasan lahan sudah disampaikan melalui surat Nomor : 02/676 tertanggal 04 Agustus 2020.
Menurut Marjuki, permohonan pembebasan lahan HGU Kebun Timbang Deli menyusul adanya Peraturan Presiden No 62 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro).
Dalam Peraturan Presiden tersebut ditegaskan pada pasal 18 ayat 1 hurup h bahwa Galang sebagai kawasan penyangga Metropolitan (Perkotaan) di Kabupaten Deli Serdang dijadikan Pusat pemerintahan kecamatan, Pusat kegiatan perdagangan, Pusat pelayanan olah raga, Pusat pelayanan kesehatan, Pusat transportasi angkutan umum dan angkutan barang, Pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, Pusat Pendidikan dan Pusat kegiatan pertanian.
Pengembangan perkotaan juga sejalan dengan Visi Kabupaten Deli Serdang 2019 - 2014 yaitu Deli Serdang yang maju dan sejahtra dengan masyarkatnya yang religius serta rukun dalam ke bhinekaan.
Terkait menjadikan Galang sebagai penyangga kawasan perkotaan, maka Kami mohonkan Direksi PT Tolan Tiga Medan yang memiliki otoritas tentang Kebun Timbang Deli kiranya dapat membantu melepaskan HGU seluas 314 hektare.
Di atas pembebasan lahan akan dibangun jalan alternatif (Ring Road) sepanjang 3 kilometer. Karena jalan Provinsi sebagai jalan utama saat ini sudah terlalu padat merayap.
Apalagi keberadaan Pusat Pasar yang berlokasi ditengah-tengah Kota Galang kondisinya sudah tidak layak lagi, terlalu padat sehingga harus segera dipindahkan kelokasi yang baru.
Selain itu, lanjut Marjuki, akan diwujutkan pembangunan Rumah Sakit Internasional, Pembangunan Universitas Deli Serdang, Pembangunan SMA Taruna Nusantara, Pembangunan SMKN, Pembangunan SMPN dan Pembangunan Pesantren serta Perumahan masyarakat atau Perumahan karyawan Timbang Deli.
Lokasi lahan di Kelurahan Galang Kota tersebut, lanjut Marzuki, cukup strategis sebagai jalur alternatif Ring Road menuju Kabupaten Pematang Siantar, Labuhan Batu dan Kota Medan serta Kabupaten/Kota lain di Provinsi Sumatra Utara.
"Dengan pengembangan Galang Kota ini nantinya akan dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat melalui pembukaan lapangan pekerjaan baru, peningkatan pendidikan serta peningkatan terhadap kesehatan masyarakat sekaligus dapat meningkatkan pendapatan Asli Daerah," katanya.
Ketua Pengembangan Galang Kota Zulkifli Barus menambahkan, permohonan pembebasan lahan Kebun Timbang Deli merupakan mementum yang tepat mengingat HGU perkebunan Belgia itu satu tahun lagi habis dan harus diperpanjang.
Sebelumnya pada tahun 1993 PT Tolan Tiga Timbang Deli juga sudah melepas HGU untuk pengembangan Galang Kota.(dra/mk)