Moro, metrokampung.com
Untuk menindaklanjuti peraturan bupati Karimun No. 49 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan, TNI-POLRI bersama dengan Gugus Tugas penanganan Covid-19 dan dibantu satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) melakukan operasi yustisi sebagai bentuk upaya dalam memberikan arahan serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di kecamatan Moro.
Seperti pantauan awak media metrokampung.com dilapangan, Senin (14/09/2020), kegiatan tersebut dipusatkan di tempat-tempat keramaian, seperti kedai kopi dan tempat umum yang biasa digunakan warga untuk berkumpul.
Tampak Kapolsek Moro AKP. Edy Wiyanto saat memberikan arahan sebelum turun ke lapangan. |
Tampak petugas saat mendengar arahan dari petugas tentang protokol kesehatan. |
Salah satu pedagang kedai kopi yang tak mau disebut namanya mengatakan, mendukung penuh langkah-langkah yang di ambil oleh petugas dan satgas penanganan Covid19 di kecamatan Moro,asal demi kebaikan kita semua kita dukung penuh," ucap pedagang tersebut.
Penulis : Sahat Sijabat
Editor : Simon Sinaga