Asahan, Metrokampung.com
Setelah cuti mengikuti Pilkada selama 71 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2020 dan kembali bertugas pada tanggal 6 Desember 2020. Bupati Asahan Surya kembali menjabat sebagai Bupati Asahan
Serah terima jabatan (sertijab) antara Pjs Bupati Asahan Basarin Yunus Tanjung yang diwakili oleh Plh Bupati Asahan Jhon Hardi Nasution menyerahkan kembali jabatan Bupati Asahan kepada Bupati Asahan Surya periode 2016 - 2021.
Sertijab tersebut dilaksanakan di Pendopo rumah dinas Gubernur Sumatera Utara disaksikan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina, Senin (7/12/2020).
Sertijab Bupati Asahan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2018, tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 tahun 2016, tentang cuti diluar tanggungan Negara yang menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 7 ayat 2 huruf a yang menyatakan bahwa Penjabat Sementara (Pjs) Bupati berakhir pada saat Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara.
"Seperti diketahui bahwa Bupati Asahan menjalani cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye dalam pesta demokrasi PILKADA Kabupaten Asahan tahun 2020 dan aktif kemabali setelah berakhir masa cuti kampanye, "kata Sekda Provinsi Sumut, Hj R Sabrina.
Selanjutnya Sekda Provinsi Sumut juga mengapresiasi Pjs Bupati dan Walikota di Provinsi Sumut karena telah menjalankan tugas sementara bupati dan walikota.
"Hanya orang pilihan yang dipercaya Gubernur untuk mendapat tugas tambahan dengan diusulkan menjadi Pjs kepala daerah definitif, "ucap Sabrina menambahkan. (AS/MK)