Kantor Pusat Tirtanadi. |
Medan, metrokampung.com
Indikasi pelanggaran hak privasi seputar rencana pemberlakuan sistem absensi online PDAM Tirtanadi terus menjadi sorotan kontrol sosial tokoh masyarakat (LSM) yang ada di Sumut khususnya Kota Medan.
Jika sebelumnya Ketua Umum DPP LSM TERKAMS, Samsul Bahri Hasibuan menilai, sistem aplikasi absensi mobile android berbasis GPS (Global Positioning System) dan disertai fitur selvie yang akan digunakan karyawan PDAM Tirtanadi tersebut disinyalir melanggar Hak Privasi, atau didalam Undang - undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, disebut dengan istilah hak pribadi.
Dikatakan Samsul mengingat dengan aplikasi ini, seluruh karyawan mulai pegawai tetap sampai buruh harian wajib mengaktifkan location picture GPS di Smartphone pada jam bekerja yang apabila ditinjau dari penjelasan Pasal 40 UU No.36/1999 dapat dikategori sebagai pelanggaran hak pribadi, bahkan dianya mencurigai adanya dugaan mark up dalam proses pembelian aplikasi tersebut.
Berbeda dengan Agus Edi Syahputra Harahap, Ketua LSM SIDIK PERKARA Sumatera Utara yang menganggap adanya indikasi lebih berbahaya dari sekedar penggelembungan (mark up) harga pembelian aplikasi absensi online PDAM Tirtanadi yang sedang hangat diperbincangkan publik.
"Kami bahkan mensinyalir terjadinya praktik tidak jujur berupa pinjam pakai nama badan usaha (vendor) tetapi program tersebut diduga dibuat sendiri oleh tim IT PDAM Tirtanadi", tuding Agus Harahap saat berada di Posko Pengaduan Masyarakat Jalan Pasar 3 ujung Kecamatan Patumbak Deli Serdang, Jumat (4/12/20).
Agus kemudian meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak berkompeten agar indikasi kecurangan menyangkut sistem aplikasi absensi online yang diduga melibatkan oknum petinggi PDAM Tirtanadi ini segera menuai titik terang.
"Terkait dugaan manipulasi proses Pengadaan HP dalam program aplikasi catat meter berbasis android sepertinya perlu juga menjadi atensi pihak penegak hukum", ungkapnya mengakhiri.
Sementara Kepala Humas/PR PDAM Tirtanadi Provsu Humarkar Ritonga mengatakan, pembuatan program aplikasi sudah dipersiapkan oleh bagian sistem informasi manajemen ataupun tenaga IT PDAM Tirtanadi, selanjutnya di upload di playstore agar dapat di download pada HP android milik pegawai masing - masing.
"Sistem aplikasi absensi online ini bertujuan untuk disiplin pegawai, guna mengetahui keberadaannya, masuk atau tidak masuk kerja, dan mulai diberlakukan tanggal 4 Desember 2020", terangnya. (dra/mk)