Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara belum mau berkomentar terkait pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) terkait bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19. Juliari masih memantau proses perkembangan kasus di KPK.
"Kami masih memonitor perkembangannya ya," ujar Juliari kepada Liputan6.com, Sabtu (5/12/2020).
Dia enggan berkomentar lebih banyak terkait penangkapan pejabat di kementeriannya. Juliari akan menanggapi setelah ada kejelasan status hukum dari KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial. Penangkapan diduga kuat berkaitan dengan bantuan sosial untuk penanganan wabah Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Jumat 4 Desember 2020, jelang tengah malam, yaitu pukul 23.00 WIB. Tidak hanya pejabat Kemensos, KPK juga menangkap beberapa pihak pada pukul 02.00 WIB, Sabtu 5 Desember 2020.
"Dugaan korupsi PPK (pejabat pembuat komitmen) telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemic covid19," jelas Firli dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (5/12/2020).
Status Hukum
Para tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan," kata Firli.
sumber : liputan6.com
"Kami masih memonitor perkembangannya ya," ujar Juliari kepada Liputan6.com, Sabtu (5/12/2020).
Dia enggan berkomentar lebih banyak terkait penangkapan pejabat di kementeriannya. Juliari akan menanggapi setelah ada kejelasan status hukum dari KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial. Penangkapan diduga kuat berkaitan dengan bantuan sosial untuk penanganan wabah Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Jumat 4 Desember 2020, jelang tengah malam, yaitu pukul 23.00 WIB. Tidak hanya pejabat Kemensos, KPK juga menangkap beberapa pihak pada pukul 02.00 WIB, Sabtu 5 Desember 2020.
"Dugaan korupsi PPK (pejabat pembuat komitmen) telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemic covid19," jelas Firli dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (5/12/2020).
Status Hukum
Para tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan," kata Firli.
sumber : liputan6.com