KPU Sumut

KPU Sumut

KPU Medan

KPU Medan

KPU Dairi

KPU Dairi

Rusak Kertas Suara, Oknum Kades Ditahan dan Terancam Penjara 4 Tahun Minimal

Editor: metrokampung.com
Oknum Kades RB saat berada di sel Polres Humbahas.

Humbahas, Metrokampung.com
Setelah melewati proses penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti yang cukup dan menguatkan di internal Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dikordinatori oleh Bawaslu Humbang Hasundutan (Humbahas). Jaksa Penyidik Kejari Humbahas yang tergabung dalam Tim Centra Gakkumdu tersebut, akhirnya menahan  oknum Kepala Desa (Kades) Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja, berinisial RB.

Tersangka RB ini melakukan perusakan kertas suara pada proses penghitungan suara yang berlangsung di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Humbahas 9 Desember lalu.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu yang dikonfirmasi Wartawan Rabu, (23/12/2020) kemarin, membenarkan informasi penahanan oknum Kades tersebut. Komisioner Bawaslu 2 (dua) periode ini mengatakan, penahanan tersangka RB dilakukan setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik.

"Sudah (ditahan) di Polres Humbahas sebagai tahanan titipan jaksa," kata Henri.

Disebutkan, tersangka ditahan selama proses persidangan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan terhadap dirinya.

"(Ditahan) sejak hari ini sampai proses persidangan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Disinggung soal kapan berkas BAP tersangka akan disidangkan, Henri mengaku belum mengetahui jadwal persidangannya.

"Belum ada kabar dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Nanti saya kabari kalau sudah ada info," pungkasnya.

Sebelumnya Henri menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 178e Jo 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana paling singkat 48 bulan (4 tahun) dan paling lama 144 bulan (12 tahun) dan denda paling sedikit Rp48 juta, dan paling banyak Rp144 juta. (Tim/MK).
Share:
Komentar


Berita Terkini