Kantor Dinas PMD Deli Serdang. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Pelaksanaan Pilkades serentak di Deliserdang akan dilaksanakan, mengingat masa jabatan 303 kepala desa berakhir pada Mei 2022. Sehingga tahapan Pilkades direncanakan mulai Oktober 2021. Sedangkan 77 kades akan berakhir masa jabatannya di Maret 2022.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Citra Efendi Capah di Lubuk Pakam, Kamis (28/1/21).
"Untuk Tahun 2021 pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak ada dilaksanakan. Namun pelaksanaannya dilakukan Tahun 2022 dan 2023.
Untuk memulai tahapan tersebut, bilang Capah, pihaknya akan mengikuti regulasi yang baru. Untuk menyesuaikan dengan kondisi masih pandemi covid-19.
"Nantinya tahapan itu kita bentuk kepanitiaan di kabupaten dan sub kepanitiaan di kecamatan. Tujuannya bagaimana pelaksanaan tahapan harus ketat menerapkan protokol kesehatan," tandas Capah, mantan Camat Galang tersebut.
Disebutkannya lagi, pelaksanaan Pilkades serentak akan mempedomani
Permendagri Nomor 72 tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades serentak dalam kondisi bencana non alam covid-19.(dra/mk)
Pelaksanaan Pilkades serentak di Deliserdang akan dilaksanakan, mengingat masa jabatan 303 kepala desa berakhir pada Mei 2022. Sehingga tahapan Pilkades direncanakan mulai Oktober 2021. Sedangkan 77 kades akan berakhir masa jabatannya di Maret 2022.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Citra Efendi Capah di Lubuk Pakam, Kamis (28/1/21).
"Untuk Tahun 2021 pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak ada dilaksanakan. Namun pelaksanaannya dilakukan Tahun 2022 dan 2023.
Untuk memulai tahapan tersebut, bilang Capah, pihaknya akan mengikuti regulasi yang baru. Untuk menyesuaikan dengan kondisi masih pandemi covid-19.
"Nantinya tahapan itu kita bentuk kepanitiaan di kabupaten dan sub kepanitiaan di kecamatan. Tujuannya bagaimana pelaksanaan tahapan harus ketat menerapkan protokol kesehatan," tandas Capah, mantan Camat Galang tersebut.
Disebutkannya lagi, pelaksanaan Pilkades serentak akan mempedomani
Permendagri Nomor 72 tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades serentak dalam kondisi bencana non alam covid-19.(dra/mk)