Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Medan terkait bangunan di Jalan Tirtosari Medan Tembung |
Medan, Metrokampung.com
Dua unit bangunan di Jalan Tirtosari Medan Tembung, dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan direkomendasikan segera dibongkar. Selain tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah, keberadaa bangunan telah merusak estetika kota Medan.
Hal itu diputuskan dan disepakati saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di gedung DPRD Medan, Senin (18/1/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didamping anggota Komisi Antonius D Tumanggor, Renville Napitupulu, Dedi Aksyari Nasution dan Edwin Sugesti Nasution. Hadir juga Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar didampingi stafnya Cahyadi, Ardani dan Ivan mewakili Satpol PP, Lase mewakili DPMPTSP.
Setelah mendengarkan penjelasan dari unsur OPD terkait. Dalam rapat, Paul Mei Anton Simanjuntak minta pihak Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan dimaksud. Bahkan perintah bongkar dikuatkan dengan menerbitlan rekomendasi bongkar dari DPRD Medan.
"Bangunan itu jelas melanggar aturan dan ilegal. Maka harus ditindak guna menegakkan Perda serta memberikan efek jera terhadap pemilik dan pengembang lainnya," jelas Paul.
Pada kesempatan itu juga Renville Napitupulu medorong Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan agar secepatnya dan lebih awal melakukan pengawasan terhadap bangunan yang baru berdiri. Hal itu sangat penting guna menghindari kebocoran PAD dan kerugian pemilik lebih besar.
Sebelumnya, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar menyampaikan terkait 2 unut bangunan 2 lantai di Jalan Tirtosari No 36 Lik VII, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, terbukti melanggar aturan dan peruntukan.
Bangunan tidak memiliki izin serta melanggar garis sempada bangunan (GSB) 6 × 10 meter. Yang pasti ukuran bangunan 6 x 10 meter tidak mungkin dilakukan revisi karena melanggar GSB," ujar Benny.
Ditambahkan Benny bahwa pihaknya telah memberikan peringatan 1, 2 dan 3 kepada pemilik. Bahkan, surat peringatan itu diteruskan kepada pihak Satpol PP untuk dilakukan penindakan. (Ra/mk)
Dua unit bangunan di Jalan Tirtosari Medan Tembung, dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan direkomendasikan segera dibongkar. Selain tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah, keberadaa bangunan telah merusak estetika kota Medan.
Hal itu diputuskan dan disepakati saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di gedung DPRD Medan, Senin (18/1/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didamping anggota Komisi Antonius D Tumanggor, Renville Napitupulu, Dedi Aksyari Nasution dan Edwin Sugesti Nasution. Hadir juga Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar didampingi stafnya Cahyadi, Ardani dan Ivan mewakili Satpol PP, Lase mewakili DPMPTSP.
Setelah mendengarkan penjelasan dari unsur OPD terkait. Dalam rapat, Paul Mei Anton Simanjuntak minta pihak Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan dimaksud. Bahkan perintah bongkar dikuatkan dengan menerbitlan rekomendasi bongkar dari DPRD Medan.
"Bangunan itu jelas melanggar aturan dan ilegal. Maka harus ditindak guna menegakkan Perda serta memberikan efek jera terhadap pemilik dan pengembang lainnya," jelas Paul.
Pada kesempatan itu juga Renville Napitupulu medorong Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan agar secepatnya dan lebih awal melakukan pengawasan terhadap bangunan yang baru berdiri. Hal itu sangat penting guna menghindari kebocoran PAD dan kerugian pemilik lebih besar.
Sebelumnya, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar menyampaikan terkait 2 unut bangunan 2 lantai di Jalan Tirtosari No 36 Lik VII, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, terbukti melanggar aturan dan peruntukan.
Bangunan tidak memiliki izin serta melanggar garis sempada bangunan (GSB) 6 × 10 meter. Yang pasti ukuran bangunan 6 x 10 meter tidak mungkin dilakukan revisi karena melanggar GSB," ujar Benny.
Ditambahkan Benny bahwa pihaknya telah memberikan peringatan 1, 2 dan 3 kepada pemilik. Bahkan, surat peringatan itu diteruskan kepada pihak Satpol PP untuk dilakukan penindakan. (Ra/mk)