KPU Sumut

KPU Sumut

KPU Medan

KPU Medan

KPU Dairi

KPU Dairi

Ini Penjelasan Rektor USU Soal Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala

Editor: metrokampung.com
Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu, saat memberikan keterangan kepada media.

Medan, Metrokampung.com
Prof Dr Runtung Sitepu membantah adanya dugaan korupsi pada pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU TA 2017.

Hal itu dikatakan Runtung kepada wartawan, Jumaat (22/01/21) diruang rapat rektor, Jalan Dr Mansyur Medan.

Dikesempatan itu, Runtung yang didampingi Warek 4 USU Prof Dr Ir Bustami Syam MSME dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Ir Syahrizal MT memberikan keterangan kepada media dan meluruskan permasalahannya.

Kehadiran saya ke  Dirkrimsus Polda Sumut tanggal 19 dan 21 Januari 2021 untuk menyampaikan klarifikasi atas masalah penggunaan dana hibah Rp10 Miliar dari Pemrovsu kepada USU untuk pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU.

"Justru saya menyelematkan uang negara karena proyek embung itu baru 20 persen yang dibayarkan ke pemborongnya dari nilai kontrak Rp9 miliar lebih,” kata Runtung Sitepu.

Runtung menjelaskan bahwa anggaran pembangunan Embung sumbernya Dana hibah Rp10 miliar dari Pemprovsu kepada USU untuk membangun Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017.

Karena pembangunannya tidak sesuai, Ia pun 
meminta dan melaporkan agar proyek embung diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

"Saya telah menjelaskan secara rinci saat diperiksa di Poldasu bahwa pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU TA 2017 dikerjakan oleh PT. KJS sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp9.475.231.000.

Dan setelah proses tender, dibuatlah dan ditandatangani surat perjanjian pekerjaan pembangunan Embung No.18/UN5.4.6/PSS/SP/EMBUNG/NON-PNBP/2017 antara PPK USU dengan Direktur PT.KJS.

Dan setelah kontrak ditandatangani, PT.KJS pun mulai melaksanakan  pembangunan Embung.

Atas permintaan PT.KJS dan sesuai dengan isi kontrak, USU membayarkan panjar kerja sebesar 20%  yaitu Rp1.895.046.200,- (termasuk pajak).

Setelah pekerjaan selesai, PT.KJS mengajukan penagihan pembayaran lunas nilai kontrak ke pihak USU. Dan PPK menyampaikan soal penagihan itu kepada saya, kata Runtung.

"Saya meminta kepada PPK, sebelum dibayar agar terlebih dahulu dilakukan pengujian dilapangan hasil kerja PT KJS oleh ahli dari Fakultas Teknik USU dengan menghadirkan kontraktor, konsultan pengawas, pokja PPK dan semua pejabat terkait.

Sesuai dengan hari dan tanggal yang sudah disepakati semuanya hadir dilapangan menyaksikan tim ahli FT USU melakukan pengujian atas Embung.

Setelah hasilnya keluar, lanjut Runtung, dia mengundang tim ahli FT USU untuk mempresentasikan hasil pengujian yang mereka lakukan dihadapan kontraktor, konsultan pengawas, PPK, Pokja diruang rapat rektor. Dan dari hasil pengujian tim ahli mengatakan pembangunan Embung tidak sesuai dengan kontrak, ucap rektor.
Dan pada saat itu, Runtung mengatakan tidak dapat membayar lunas nilai kontrak pembangunan Embung.

Bahkan saya meminta masalah ini diselesaikan secara hukum dengan meminta BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk mengauditnya, kata Runtung.

Kemudian, tanggal 23 November 2018, Runtung mengirimkan surat No.13520/UN5.5.R/KPM/2018 perihal audit pembangunan Embung kepada BPKP.
Dan atas saran dari BPKP juga, pihak USU meminta pendapat ahli untuk menguji Embung tersebut dan meminta saran kepada LKPP.

Selanjutnya pada 28 September 2020, Kepala BPKP menerbitkan surat No.S-886/PW02/5.2/2020 perihal Audit Tujuan Tertentu (ATT) pembangunan Embung Utara Kuala Bekala TA.2017.

Adapun kesimpulan hasil audit BPKP dalam laporan ATT yaitu, pihak USU segera memutus kontrak dengan PT.KJS.  PT KJS berhak atas nilai hasil pekerjaan  Embung sebesar 20% dari nilai kontrak Rp9.475.231.000 = Rp1.895.046.200 (termasuk pajak) dan sisa dana hibah sebesar Rp8.104.953.800 agar segera dikembalikan kepada Pemprovsu.

Menindaklanjuti hasil ATT BPKP itu, saya memutus kontrak PT.KJS dan mengembalikan sisa dana hibah tersebut ke kas umum daerah Provsu pertanggal 20 Januari 2021, nomor rekening 100.01.01.000623.0, Bank Sumut CC
abang Kordinator Medan.

Dengan demikian pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tidak ada kerugian negara.

"Justru saya menyelamatkan uang negara", tegas Runtung. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini