Tampak Kapolsek Moro AKP, Edy Wiyanto bersama kanit Reskrim Bripka Afri saat press release kasus pencurian. |
Moro, metrokampung.com
Kapolres karimun AKBP Dr, Adenan,Sik melalui kapolsek moro, AKP, Edy Wiyanto, SH, MH melaksanakan press release kasus pencurian dengan pemberatan terhadap dua pelaku yang berinisial HP (19) yang berprofesi sebagai nelayan, serta NH (18) status pelajar salah satu SMA di kecamatan Moro di Mako Polsek Moro, Jumat (2 2/01/2021) pukul 11.00 WIB.
Pada press release tersebut, Kapolres karimun yang diwakili Kapolsek Moro mengatakan kepada awak media yang hadir, penangkapan terhadap kedua pelaku berkat adanya laporan dari korban (Iskandar) dengan LP-B/01-1/2021/Kepri/Res-karimun/SPK-sek moro,minggu (17/01/2021) pukul 9.00 wib.
Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan dan meminta keterangan dari beberapa saksi,serta mengumpulkan data -data dan melakukan pengembangan dilapangan,maka polisi melakukan penangkapan kepada kedua pelaku sesuai dengan ciri -ciri dan keterangan para saksi.
Dihadapan penyidik dan media, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya serta mengaku menyesal atas perbuatanya,dari pengakuan tersangka, pada saat melakukan aksinya, mereka berdua dalam pengaruh miras jenis amer (anggur merah) dan obat batuk jenis distro yang dijual bebas.
Ketika awak media metrokampung menanyakan perihal kerugian yang dialami korban, Kapolsek Moro mengatakan jumlah kerugian yqng dialami korban borban berkisar Rp 4,7jt.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa keperluan dapur dan pencuci piring, sirup, odol dan sikat gigi, serta 1unit motor beat berwarna merah putih dan sebuah palu yang digunakan pelaku saat beraksi.
Penulis..... Sahat sijabat
Editor....... Simon sinaga
Tampak pelaku serta barang bukti yang turut diamankan Polsek Moro.
Kapolres karimun AKBP Dr, Adenan,Sik melalui kapolsek moro, AKP, Edy Wiyanto, SH, MH melaksanakan press release kasus pencurian dengan pemberatan terhadap dua pelaku yang berinisial HP (19) yang berprofesi sebagai nelayan, serta NH (18) status pelajar salah satu SMA di kecamatan Moro di Mako Polsek Moro, Jumat (2 2/01/2021) pukul 11.00 WIB.
Pada press release tersebut, Kapolres karimun yang diwakili Kapolsek Moro mengatakan kepada awak media yang hadir, penangkapan terhadap kedua pelaku berkat adanya laporan dari korban (Iskandar) dengan LP-B/01-1/2021/Kepri/Res-karimun/SPK-sek moro,minggu (17/01/2021) pukul 9.00 wib.
Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan dan meminta keterangan dari beberapa saksi,serta mengumpulkan data -data dan melakukan pengembangan dilapangan,maka polisi melakukan penangkapan kepada kedua pelaku sesuai dengan ciri -ciri dan keterangan para saksi.
Dihadapan penyidik dan media, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya serta mengaku menyesal atas perbuatanya,dari pengakuan tersangka, pada saat melakukan aksinya, mereka berdua dalam pengaruh miras jenis amer (anggur merah) dan obat batuk jenis distro yang dijual bebas.
Ketika awak media metrokampung menanyakan perihal kerugian yang dialami korban, Kapolsek Moro mengatakan jumlah kerugian yqng dialami korban borban berkisar Rp 4,7jt.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa keperluan dapur dan pencuci piring, sirup, odol dan sikat gigi, serta 1unit motor beat berwarna merah putih dan sebuah palu yang digunakan pelaku saat beraksi.
Penulis..... Sahat sijabat
Editor....... Simon sinaga
Tampak pelaku serta barang bukti yang turut diamankan Polsek Moro.
Tampak Kapolsek Moro AKP, Edy Wiyanto bersama kanit Reskrim Bripka Afri saat press release kasus pencurian. |