Kualuh Leidong, Metrokampung.com
Maraknya peredaran kayu Mangrove di Kelurahan Tanjung Leidong membuat geram masyarakat dan LSM, sebab kayu tersebut dikomersialisasi dengan cara dibisniskan oleh segelintir oknum yang diduga selalu mencari keuntungan semata dengan mengatasnamakan Wartawan dan Kepentingan Umum.
Sebab kegiatan bisnis kayu ini sudah setahun lamanya berjalan, ketika pengusaha hendak membangun gedung untuk penangkaran sarang burung walet dengan menggunakan kayu mangrove, mereka harus memesan kayu itu melalui agen kayu dan kemudian agen kayu memesan kepenebang kayu dan para penebang kayu mengambil kayu dengan cara melakukan penebangan secara ilegal dalam kawasan hutan manggrove tersebut.
Hasil Temuan LSM dan Masyarakat beberapa bulan yang lalu pada Hari Rabu malam (30/12/20), dimana terlihat disamping rumah Alm. Akiang atau Candi dimana tumpukan kayu Mangrove jenis Api-Api yang hendak digunakan ke salah satu Sekolah Yayasan Swasta D.I. Panjaitan dengan dalih untuk pembangunan aula Sekolah.
Masih banyak alternatif lain yang bisa digunakan untuk pembangunan mulai dari bambu, paku bumi, cor pipa dengan menggunakan besi, kenapa mesti kayu mangrove yang dipakai, dan jangan kayu dijadikan alasan untuk pembangunan, apa karena harganya murah dan terkesan tidak memakan biaya banyak makanya itu digunakan, ingat kita sering terkena banjir besar air pasang yang naik ke permukiman warga secara tidak menentu, sehingga dari dampak banjir itu kami masyarakat yang dirugikan," ujar Juliana masyarakat sekitar kepada Wagino (54) pada Media Online Metrokampung.com dan juga disaksikan oleh Masyarakat dan LSM yang juga berada di lokasi temuan kayu Mangrove mengakui serta menjelaskan bahwa beliau disuruh mengangkut dan menyorong kayu mangrove jenis api-api itu oleh Ibas, Lian, Heri dan pemiliknya Ahok ke Sekolah Swasta Yayasan D.I. Panjaitan dengan upah Rp.1500 per batang.
Dijelaskan Wagino, "keseluruhan kayu yang sudah sudah saya sorong ke Sekolah Swasta Yayasan D.I. Panjaitan pertama 147 batang, dan kemudian saya sorong lagi 161 batang, terus saya sorong lagi 150 batang dan disini disamping rumah Alm. Akiang yang ini sekitaran 225 batang jumlahnya, dan kayu ini dipesan sekitaran 2000 batang.
Kemudian Masyarakat, LSM dengan didampingi Pengacaranya serta awak Media Online Metrokampung.com membuat Laporan Ke Polisi Perairan Polres Labuhan Batu Unit Patroli Tanjung Leidong dan diterima Langsung oleh Bripka Mahyudin, dan kemudian dilakukan pengamanan terkait kayu yang berada disamping rumah Alm. Akiang ke Unit Patroli Pol Air Polres Labuhan Batu unit Tanjung Leidong, Rabu (30/12/20).
Setelah dilakukan penghitungan kayu yang berada disamping rumah Alm. Akiang tersebut oleh Pihak Pol Air bersama Pelapor Masyarakat dan LSM ternyata jumlahnya sekitar 152 batang dan sudah diamankan oleh Polisi Perairan Polres Labuhan Batu.
Takut barang bukti Kayu Mangrove Hilang, Budiman melalui Kuasa Hukumnya Safrin Ritonga, SH, MH meminta Polisi Perairan Polres Labuhan Batu untuk melakukan penyitaan sebagai bentuk Pengamanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasan Basri alias Ibas, Parulian Panjaitan alias Lian, Heri Subekti, dan Ahok alias Suparno ketika dikonfirmasi Media Online Metrokampung.com melalui Via Whats Up terkait mengenai apa yang disampaikan Wagino alias Lek No bahwa mereka diduga sebagai otak yang menyuruh Wagino mengangkut kayu mangrove jenis api-api untuk diantar ke Sekolah Swasta Yayasan D.I. Panjaitan tersebut, tak kunjung mendapatkan jawaban adapun yang hanya menjawab Heri Subekti yang mengatakan saya tidak ada menyuruh sebagaimana yang dikatakan Wagino, jawab Heri.
Mendengar masalah pengamanan kayu Mangrove itu ditindaklanjuti dan ditingkatkan ke Penyelidikan Indah salah seorang warga Kelurahan Tanjung Leidong pada Media Online Metrokampung.com mengatakan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapoldasu dan Bapak Kapolres Labuhan Batu, sebab ini merupakan langkah yang tepat yang dilakukan Polisi Perairan Polres Labuhan Batu untuk menegakkan hukum guna memberantas kegiatan bisnis illegal logging yang diduga mengatasnamakan oknum wartawan, apalagi hal ini sangat sering terjadi mulai dari pembangunan gedung penangkaran sarang burung walet di daerah sungai dua yang juga menggunakan kayu mangrove dimana mereka juga diduga sebagai agen dan pemasok kayu tersebut". Ungkapnya dengan sedikit kesal.
Menyikapi hal itu Jepri Ritonga yang merupakan Ketua Umum GEMA-PESU (Gerakan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara) pada Media Online Metrokampung.com Kamis (21/1/21), mengatakan bahwasanya beliau mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolres Labuhan Batu telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah kayu mangrove jenis api-api yang melibatkan segelintir orang yang diduga mengatasnamakan oknum wartawan demi meraut keuntungan semata tanpa memperdulikan dampak yang timbul akibat ditebangnya kayu mangrove itu seperti banjir yang sering terjadi baru-baru ini.
"Apalagi Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kehutanan telah menganggarkan Milyaran Rupiah Program Padat Karya yang dikelola oleh kelompok tani hutan yang tujuannya selain untuk membantu perekonomian masyarakat juga memperbaiki dan mengembalikan fungsi hutan yang telah rusak karena ulah pihak-pihak yang kerap mencari keuntungan dengan cara menjadikan kayu mangrove sebagai ajang bisnis". Ujar Jepri yang juga merupakan Sekretaris Umum Demisioner IMM Fakultas Hukum UMSU.
Menyikapi hal itu Kuasa Hukum Budiman, Safrin Ritonga, SH, MH mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi kinerja Bapak Kapoldasu dan Kapolres Labuhan Batu dan beliau juga meminta agar Polres Labuhan Batu dalam hal ini.
Polisi Perairan Polres Labuhan Batu supaya menegakkan hukum dengan tidak memandang siapa para pelaku maupun profesinya sebab semua orang sama dimata hukum "Equality Before The Law". Terangnya. (Tim)