Karimun, Metrokampung.com
Puluhan warga atas nama Kerukunan keluarga Sulawesi Selatan dihadapan kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepri agar lebih serius menyikapi insiden penembakan yang menewaskan Haji Permata.
Pihak keluarga dari Haji Permata dan pihak KKSS mengajukan tuntutan kepada otoritas ke pabaenan.
Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan , dihadapan Bupati Karimun, Kabinda, Kapolres, Danlanal, Dandim dan Ketua DPRD Karimun, Masrur Amin mengungkapkan pihaknya meminta oknum yang melakukan penembakan Haji Permata agar menyerahkan diri untuk diproses secara hukum dan menyerahkan oknum pelaku penembakan kepada pihak berwajib dalam waktu 2x24 jam.
"Saya mohon pelaku menyerahkan diri, jangan sampai antara KKSS dan Bea Cukai menyatakan perang. Kami juga bisa mencari pelaku dimanapun sampai ke lubang semut pun akan kami cari, tapi kan kita serahkan ke prosedur hukum, prosedur hukumnya seperti apa, ya monggo, silahkan, tapi tolong pak kanwil membantu, kalau beliau tidak membantu, maka sulit lah, lalu jangan di ciptakan sesuatu ke bohongan ke bohongan untuk menutupi prilaku anak buah di lapangan, kalau ditembak dibidik di tempat mematikan, nyatakan seperti itu, anak buah saya bersalah, saya serahkan keproses hukum, kalaupun di hukum dipecat. kamipun lega," ujar Masrur Amin.
"Di sosmed yang beredar itu sudahlah pihak kami yang meninggal, kami pula yang di fitnah, kami mau menyeranglah mungkin episode ini berlanjut labih kontiniue," katanya usai pertemuan Selasa (19/01/2020).
Karna itu, lanjut Masrul, mungkin pada saat itu Haji Permata itu menyerang bea cukai, terus kabur lagi, saya dengar penembakan itu jaraknya15 meter, Haji Permatakan tidak bawa pistol, bawa parang cuman jarak 1 meter nyampe, ini jarak 2 meter parang tak nyampe. Apalagi jarak 15 meter, artinya tidak membahayakan.
"Tadi udah saya jelaskan dalam pertemuan bahwa peraturan Menteri Keuangan No. 113 tahun 2017, penggunaan senjata api bagi ASN, kalau musuh itu berimbang, misal bawa senjata berjumlah 7 orang, bea cukai 7 orang membawa senjata api, itu boleh di gunakan, tapi kalau tidak menggunakan senjata api, ya tidak bisa, proses penembakankan harus ada tembakan peringatan," paparnya.
"Haji Permata meninggal karna mengenai 1 butir peluru di bagian jantung dan di dada ada 2 butir peluru dan muda mudahan saja peluru normal dan kami bersama Kakanwil Kepri Karimun sudah sepakat sama-sama mengawal kasus ini. Kalau memang bersalah memang di hukum. Kalau memang hukum, dipecat ya dipecat," tambahnya.
Sementara Kepala Bea Cukai Agus Yanto mengatakan, kami pimpinan mengikuti dan menghormati proses, betul-betul mendukung dan betul-betul ingin mengungkap, seandainya ada kesalahan prosedur sebagai mana yang saya ungkapkan tadi, bahwa saya (pimpinan) harus mempertanggungjawabkan semua dan menanggalkan jabatan dan dipecat saya siap. Saya pastikan proses ini kamu akan kawal," ucapnya.(marolop/mk)