Lambro Alias Uban, Pelaku Pencurian Di Rumah Nurleli Saragih, Di Tangkap Polsek Lubuk Pakam Setelah Buron Lima Bulan

Editor: metrokampung.com
Tersangka Lambro alias Uban pelaku pencurian di rumah Nurleli Saragih ditangkap aparat Polsek Lubuk Pakam, Jumat (15/1/21).

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Lambro alias Uban, pelaku pencurian di rumah milik Nurleli Saragih (42) warga Jalan Galang Lingkungan III, Kelurahan Cemara, Lubuk Pakam, Deliserdang, yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 lalu, ditangkap aparat Polsek Lubuk Pakam, Jumat (15/1/21) di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Deliserdang.

Informasi diperoleh, pada hari Senin (24/8/20) sekira pukul 12.00 Wib telah terjadi pencuriaan satu unit handphone merk UN 3481 tahun 2018 nomor sim card 56694945R8 warna silver dan satu unit gelang rantai emas seberat 2.5 gram serta  satu unit mesin jahit milik Nurleli Saragih.

Kejadiaan bermula saat korban Nurleli Saragih baru pulang dari Bangun Purba dan mendapati pintu samping rumahnya ada bekas dicongkel setelah itu Nurleli masuk ke rumahnya dan melihat mesin jahit yang sebelumnya berada diruang dapur sudah tidak ada dan gelas tempat penyimpanan emasnya sudah hilang. Setelah itu korban memberitahu kepada suaminya bahwa barang miliknya telah hilang dicuri dan korban mengalami kerugiaan sebesar Rp. 6.000.000,-.

Atas kejadian itu korban melaporkan dan membuat pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam, dan pada hari Jumat (14/1/21) sekira pukul 08.30Wib, Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi dari masyarakat bahwa Lambro alias Uban berada di Jalan Galang Lubuk Pakam.

Setelah mengetahui alamat tersebut Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putranto S.Tr.K.,M.H. menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Hasil introgasi, pelaku Lambro alias Uban mengakui perbuatannya.

Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Hendriyanto Sihotang, kepada metrokampung, Sabtu (16/1/21) membenarkan penangkapan tersangka Lambro alias Uban.

"Ya, kita telah menangkap tersangka Lambro alias Uban atas kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,"jelas Hendriyanto.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini