Mantan Dirut PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo. |
Medan, metrokampung.com
Penambahan debit air secara berkesinambungan dalam upaya memenuhi kebutuhan air minum masyarakat pelanggan, merupakan keharusan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang kini dirutnya dijabat Kabir Bedi.
Demikian dikatakan Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus Edi Syahputra Harahap, Kamis (21/1/21).
"Segala prosedur dan mekanisme utamanya menyangkut regulasi harus tetap menjadi prioritas," bilang Agus.
Ditambahkannya, mengingat hangatnya isu yang beredar di penghujung 2019 silam seputar dimulainya tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap dugaan kasus perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan PDAM Tirtanadi dimasa Sutedi Raharjo (foto) masih menjabat Direktur Utama BUMD milik Pemprovsu tersebut.
"Namun sayangnya, isu tersebut tiba-tiba raib. Padahal publik berharap dugaan korupsi berjamaah oleh sejumlah oknum petinggi dibalik PKS yang di tandatangani Tahun 2017 itu segera terbongkar, "bebernya.
Apalagi, lanjut Agus, dugaan kasus ini sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2018. Iapun kemudian memaparkan poin-poin yang tertuang dalam indikasi temuan tersebut yakni PDAM Tirtanadi dirugikan karena tertunda memiliki aset tetap IPA kapasitas 500 litet per detik yang akan menjadi hak PDAM pada Tahun 2025 menjadi Tahun 2043.
Kemudian merugikan PDAM Tirtanadi atas kewajiban membayar tagihan air olahan atas IPA 500 litet per detik air, mulai Tahun 2025 hingga 2043.
Lanjutnya, hal tersebut disebabkan oDirektur Utama PDAM Tirtanadi (Sutedi Raharjo) memilih opsi pembangunan penambahan kapasitas produksi IPA 400 litet per detik terintegrasi dengan IPA eksisting 500 litet per detik (FS PT TLM Extention).
Kemudian Gubernur Sumut semasa dijabat Erry Nuradi) menyetujui kerjasama PDAM Tirtanadi dengan PT TLM yang merugikan PDAM Tirtanadi
Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama PDAM Tirtanadi menyatakan bahwa opsi PT TLM Extention dipilih karena tarif air yang lebih murah, lebih efektif, dan lebih efisien dibandingkan opsi lainnya.
Kemudian, tambah Agus Harahap, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumut agar memerintahkan Direktur PDAM meninjau kembali kerjasama dengan PT TLM.
Konon isunya, sambung Agus lagi, tiga oknum pejabat karir ditingkatan Kepala Divisi (Kadiv), seorang direksi yang sedang menjabat, beserta mantan direktur bidang juga turut dipanggil Ditreskrimsus Poldasu guna dimintai keterangan terkait potensi kerugian keuangan negara berupa investasi Pemprov Sumatera Utara karena tidak memperoleh hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan atas aset tetap IPA Limau Manis tersebut sebesar Rp.33.358.447.849,-
Menurut Ketua DPP LSM Sidik Perkara ini, transparansi publik tentang status perubahan PKS antara PT TLM dengan PDAM Tirtanadi sangat dinanti masyarakat konsumen air minum
"Langkah apa sebenarnya yang sudah dilakukan direksi PDAM Tirtanadi sehingga temuan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2018 silam tersebut diduga terabaikan ?"imbuhnya
Diketahui, perubahan PKS antara PDAM Tirtanadi dengan PT TLM yang disinyalir merugikan banyak pihak itu berdalih untuk menambah pasokan air 400 liter epr detik, terintegrasi dengan eksisting 500 liter per detik di lokasi yang sama yaitu di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang, hingga total produksi menjadi 900 liter per detik.
Diberitakan sebelumnya, Dirut Tirtanadi Kabir Bedi menyatakan akan terus berbenah untuk terjaminnya ketersediaan air bersih di Kota Medan dan dibeberapa Kab/Kota di Sumatera Utara.
"Saat ini pelanggan yang mendapat tambahan debit air yaitu di Cabang Tuasan, HM.Yamin, Amplas, Medan Denai, dan Cabang Cemara. Tambahan debit tersebut berkisar 400 litet er detik dari TLM, merupakan kerjasama dengan PDAM Tirtanadi yang semula 500 liter per detik menjadi 900 liter per detik, "ungkap Kabir Bedi belum lama ini. (dra/mk)
Penambahan debit air secara berkesinambungan dalam upaya memenuhi kebutuhan air minum masyarakat pelanggan, merupakan keharusan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang kini dirutnya dijabat Kabir Bedi.
Demikian dikatakan Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus Edi Syahputra Harahap, Kamis (21/1/21).
"Segala prosedur dan mekanisme utamanya menyangkut regulasi harus tetap menjadi prioritas," bilang Agus.
Ditambahkannya, mengingat hangatnya isu yang beredar di penghujung 2019 silam seputar dimulainya tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap dugaan kasus perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan PDAM Tirtanadi dimasa Sutedi Raharjo (foto) masih menjabat Direktur Utama BUMD milik Pemprovsu tersebut.
"Namun sayangnya, isu tersebut tiba-tiba raib. Padahal publik berharap dugaan korupsi berjamaah oleh sejumlah oknum petinggi dibalik PKS yang di tandatangani Tahun 2017 itu segera terbongkar, "bebernya.
Apalagi, lanjut Agus, dugaan kasus ini sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2018. Iapun kemudian memaparkan poin-poin yang tertuang dalam indikasi temuan tersebut yakni PDAM Tirtanadi dirugikan karena tertunda memiliki aset tetap IPA kapasitas 500 litet per detik yang akan menjadi hak PDAM pada Tahun 2025 menjadi Tahun 2043.
Kemudian merugikan PDAM Tirtanadi atas kewajiban membayar tagihan air olahan atas IPA 500 litet per detik air, mulai Tahun 2025 hingga 2043.
Lanjutnya, hal tersebut disebabkan oDirektur Utama PDAM Tirtanadi (Sutedi Raharjo) memilih opsi pembangunan penambahan kapasitas produksi IPA 400 litet per detik terintegrasi dengan IPA eksisting 500 litet per detik (FS PT TLM Extention).
Kemudian Gubernur Sumut semasa dijabat Erry Nuradi) menyetujui kerjasama PDAM Tirtanadi dengan PT TLM yang merugikan PDAM Tirtanadi
Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama PDAM Tirtanadi menyatakan bahwa opsi PT TLM Extention dipilih karena tarif air yang lebih murah, lebih efektif, dan lebih efisien dibandingkan opsi lainnya.
Kemudian, tambah Agus Harahap, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumut agar memerintahkan Direktur PDAM meninjau kembali kerjasama dengan PT TLM.
Konon isunya, sambung Agus lagi, tiga oknum pejabat karir ditingkatan Kepala Divisi (Kadiv), seorang direksi yang sedang menjabat, beserta mantan direktur bidang juga turut dipanggil Ditreskrimsus Poldasu guna dimintai keterangan terkait potensi kerugian keuangan negara berupa investasi Pemprov Sumatera Utara karena tidak memperoleh hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan atas aset tetap IPA Limau Manis tersebut sebesar Rp.33.358.447.849,-
Menurut Ketua DPP LSM Sidik Perkara ini, transparansi publik tentang status perubahan PKS antara PT TLM dengan PDAM Tirtanadi sangat dinanti masyarakat konsumen air minum
"Langkah apa sebenarnya yang sudah dilakukan direksi PDAM Tirtanadi sehingga temuan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2018 silam tersebut diduga terabaikan ?"imbuhnya
Diketahui, perubahan PKS antara PDAM Tirtanadi dengan PT TLM yang disinyalir merugikan banyak pihak itu berdalih untuk menambah pasokan air 400 liter epr detik, terintegrasi dengan eksisting 500 liter per detik di lokasi yang sama yaitu di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang, hingga total produksi menjadi 900 liter per detik.
Diberitakan sebelumnya, Dirut Tirtanadi Kabir Bedi menyatakan akan terus berbenah untuk terjaminnya ketersediaan air bersih di Kota Medan dan dibeberapa Kab/Kota di Sumatera Utara.
"Saat ini pelanggan yang mendapat tambahan debit air yaitu di Cabang Tuasan, HM.Yamin, Amplas, Medan Denai, dan Cabang Cemara. Tambahan debit tersebut berkisar 400 litet er detik dari TLM, merupakan kerjasama dengan PDAM Tirtanadi yang semula 500 liter per detik menjadi 900 liter per detik, "ungkap Kabir Bedi belum lama ini. (dra/mk)