Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Serah Terima Peta Zona Nilai Tanah Antara Pemkot Tanjungbalai Dengan BPN, Rabu (20/1/2021).(Foto Mk/dok) |
Tanjungbalai, Metrokampung.com
Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial SH,MH menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai Imansyah Lubis, SH. Hal ini Ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima, softcopy dan hardcopy ZNT yang dilaksanakan di aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (20/1/2021).
Adapun penyerahan peta Zona Nilai Tanah Ini merupakan tindak lanjut dari Kerjasama antara BPN dengan Pemkot Tanjungbalai.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota H.M Syahrial mengatakan bahwa Pemkot Tanjungbalai sangat berterimakasih dengan pihak BPN Kota Tanjungbalai yang menyerahkan ZNT kepada Pemkot Tanjungbalai. Dikatakan Wali Kota lagi, bahwa dengan adanya ZNT ini perlu disikapi dengan hati-hati. Perlu disosialisasikan dengan berbagai pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ditengah masyarakat atas ditetapkannya ZNT sebagai data pendukung untuk penetapan NJOP PBB nantinya.
ZNT berisikan informasi termasuk penetapan zona nilai tanah. "Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan," ujarnya.
Lanjut Wali Kota, dengan adanya ZNT ini setidaknya menampilkan nilai riil sesuai zona peruntukannya. Misalnya kawasan perdagangan, pemukiman dan sebagainya. Peta ZNT, lanjutnya, juga memudahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. "Karena dalam peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya dan dengan adanya ZNT tersebut sebagai acuan dalam penentuan nilai jual tanah dan dasar perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," sebut Wali Kota.
Terkait aset Pemkot Tanjungbalai yang tercatat di BPN nantinya bisa lebih kuat dan akurat. Menurut Wali Kota, aset tanah tercatat dan milik Pemkot Tanjungbalai, hingga saat ini yang sudah bersertifikat mencapai 90 persen pada tahun 2020 atau 101 yang sudah bersertifikat dan bekerjasama dengan BPN Tanjungbalai. Beliau berharap sertifikasi aset milik Pemkot Tanjungbalai akan dilanjutkan untuk tahun 2021 mendatang.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, Imansyah Lubis menjelaskan. Kedepan aset Pemkot Tanjungbalai banyak yang akan di sertifikasi. Ia terus akan berkalobarasi, agar Tanjungbalai lebih tertib dengan administrasi pertanahannya.
“Tindak lanjut tentang ZNT itu bagaimana dan tingkat kenaikannya, kita akan berkordinasi dengan Pemkot Tanjungbalai dan kita berharap kedepan tidak ada penghalang, kita berharap tahun 2021, Pemkot Tanjungbalai akan punya anggaran dalam melaksanakan sosialisasi tersebut,"ucapnya.(ES/Mk)
Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial SH,MH menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai Imansyah Lubis, SH. Hal ini Ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima, softcopy dan hardcopy ZNT yang dilaksanakan di aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (20/1/2021).
Adapun penyerahan peta Zona Nilai Tanah Ini merupakan tindak lanjut dari Kerjasama antara BPN dengan Pemkot Tanjungbalai.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota H.M Syahrial mengatakan bahwa Pemkot Tanjungbalai sangat berterimakasih dengan pihak BPN Kota Tanjungbalai yang menyerahkan ZNT kepada Pemkot Tanjungbalai. Dikatakan Wali Kota lagi, bahwa dengan adanya ZNT ini perlu disikapi dengan hati-hati. Perlu disosialisasikan dengan berbagai pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ditengah masyarakat atas ditetapkannya ZNT sebagai data pendukung untuk penetapan NJOP PBB nantinya.
ZNT berisikan informasi termasuk penetapan zona nilai tanah. "Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan," ujarnya.
Lanjut Wali Kota, dengan adanya ZNT ini setidaknya menampilkan nilai riil sesuai zona peruntukannya. Misalnya kawasan perdagangan, pemukiman dan sebagainya. Peta ZNT, lanjutnya, juga memudahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. "Karena dalam peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya dan dengan adanya ZNT tersebut sebagai acuan dalam penentuan nilai jual tanah dan dasar perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," sebut Wali Kota.
Terkait aset Pemkot Tanjungbalai yang tercatat di BPN nantinya bisa lebih kuat dan akurat. Menurut Wali Kota, aset tanah tercatat dan milik Pemkot Tanjungbalai, hingga saat ini yang sudah bersertifikat mencapai 90 persen pada tahun 2020 atau 101 yang sudah bersertifikat dan bekerjasama dengan BPN Tanjungbalai. Beliau berharap sertifikasi aset milik Pemkot Tanjungbalai akan dilanjutkan untuk tahun 2021 mendatang.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, Imansyah Lubis menjelaskan. Kedepan aset Pemkot Tanjungbalai banyak yang akan di sertifikasi. Ia terus akan berkalobarasi, agar Tanjungbalai lebih tertib dengan administrasi pertanahannya.
“Tindak lanjut tentang ZNT itu bagaimana dan tingkat kenaikannya, kita akan berkordinasi dengan Pemkot Tanjungbalai dan kita berharap kedepan tidak ada penghalang, kita berharap tahun 2021, Pemkot Tanjungbalai akan punya anggaran dalam melaksanakan sosialisasi tersebut,"ucapnya.(ES/Mk)