Deliserdang, metrokampung.com
Seorang pria berinisial KA alias A (42) warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang di Jalan Bandara Kualanamu pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00 wib. Namun penangkapan sopir truk itu justru menguak cerita baru. Dari pengakuan salah salah seorang keluarganya berinisial DSS (36), KA alias A pernah beberapa bulan mengedarkan sabu yang diambil dari seorang oknum aparat berinisial If.
Menurut pengakuan DSS kepada sejumlah awak media di Warkop Jurnalis depan Mapolresta Deli Serdang, Senin (18/1/21), KA alias A baru dua bulan menjual sabu dengan paket kecil yang dibelinya dari seseorang di Jalan Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. Sebelum mandiri, KA alias A beberapa bulan selalu mengambil sabu dari If. "Kadang 1 gram, kadang 2 gram bahkan pernah sekali seberat 5 gram," beber DSS.
Bahkan KA alias A pernah mengambil barang dari seorang pria berinisial Al warga Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap sehari sebelum penangkapan KA alias A, atas jaminan If. Tapi KA alias A tidak tahan karena If selalu meminta jatah, sehingga memilih tidak berhubungan lagi dengan If dan memutuskan membeli sendiri dari Tembung untuk diedarkan. "KA alias A pernah berhutang Rp 500 ribu kepada Al tapi sudah dikembalikan melalui If," ujar DSS.
KA alias A pun ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Namun petugas terlebih dulu menangkap M alias R warga Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Lewat M alias R, petugas memancing KA alias A untuk memesan sabu. Saat KA alias A memutar arah di Jalan Bandara Kualanamu, sepedamotor yang dikendarai KA alias A ditabrak petugas sehingga KA terjatuh dan sabu seberat 2 gram disita dari KA alias A. Selanjutnya KA alias A diangkut ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Beberapa hari setelah ditahan, If mendatangi KA alias A ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan mengatakan jika penangkapan KA alias A karena belum menceraikan isterinya. "Kami tidak mengerti apa maksud If menyuruh KA alias A untuk menceraikan isterinya," ujar DSS.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi SIk saat dikonfirmasi metrokampung via what'sapp menyebutkan jika M alias R, KA alias A sudah ditetapkan tersangka sedangkan Al masih dalam pemeriksaan. (Bobby Purba/mk)