Polres Langkat Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuh Sartini

Editor: metrokampung.com


Langkat, Metrokampung.com
Baru- baru ini masyarakat Kuala geger setelah Sartini ditemukan tewas dengan posisi telentang dan  pisau tertancap di perutnya. Nah, Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman menegaskan, Jumat (22/1) Polres Langkat sudah berhasil menangkap tersangka pelakunya.
     
Dia menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 pada sekitar pukul 17.00 WIB, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Said Husen, S.I.K, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH beserta anggota Opsnal Pidum dan Tim dari IT dan Jatanras Polda Sumut sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelakunya, Liadi alias Yoyok alias Sugiono(35), Islam, pekerjaan mocok- mocok, warga Dusun Pasar IV Desa Sido Makmur Kec . Kuala, Kab. Langkat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 03 / I / 2021 / SU / LKT / SEK KUALA tanggal 11 Januari 2021 yang lalu, dimana pada Hari Senin tanggal 11 Januari 2021 pada sekitar pukul 07.00 WIB,  di Dsn. Sei Ruan Desa Beruam, Kec. Kuala Kab. Langkat, telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban Sartini (56), perempuan, Islam, Petani, warga Dsn. Sei Ruan Desa Beruam, Kec. Kuala Kab. Langkat.
     
Kejadian itu dilaporkan  Kinepen Sitepu,(66 ) warga Jl. Irian Barat No. 06, Kel. Pekan Kuala, Kec. Kuala, Kab. Langkat. Nah adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 1 helai kaos lengan panjang warna abu - abu yang bertuliskan Levi's di dadanya. 
     
Kaos itulah yang dipakai tersangka pelaku pada saat melakukan pembunuhan tersebut. Lalu,1 helai celana jeans warna hitam merek Cheap Monday. sebilah pisau yang menancap di perut korban dan 1senter warna putih beserta pecahan batu batako, sepucuk senapan angin, 2  batang kayu bercak darah dengan panjang kurang lebih 52 Cm, 1  batang bambu dengan panjang kurang lebih 1,2 m, 1 buah besi bulat dengan panjang 1,5 m dan 3  helai pakaian milik korban.
     
Kronologis kejadiannya, pada hari Senin tanggal 11 Januari 2001 yang lalu, pada sekitar pukul 07.00 WIB, saat pelapor sedang berada di rumahnya, di Jalan Irian Barat No. 06 Kelurahan Pekan Kuala, kecamatan Kuala.
      
Dia mendapat informasi via handphone dari saksi, Tarman yang menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia di dalam rumahnya.  Karena itu, pelapor pun langsung bergegas untuk mengecek kebenaran kebenaran informasi tersebut.
     
Nah, sesampainya di rumah korban, pelapor melihat kondisi pintu samping rumah korban telah rusak, kemudian pelapor masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban telah meninggal dunia.  Selanjutnya, pelapor melihat ada bercak darah di lantai rumah tersebut dan terdapat pula luka-  luka di tangan kiri korban, luka sayat di leher dan di kepala sebelah kiri korban serta terdapat 1 buah barang yang menancap di perut bagian bawah korban.      
     
Atas kejadian tersebut, pelapor pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kuala guna proses hukum selanjutnya.
     
Sementara itu, kronologis penangkapannya, yerang Yasir, pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Said Husen, S.I.K dan Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi bahwa tersangka sedang  berada di ladang milik  Nasken Suranta Bukit, yang berada di Dsn. Sugihen Kel, Ujung Sampun Kec. Dolat Rakyat, Kab. Karo. Nah, Kasat Reskrim, Kanit Pidum beserta Tim Gabungan Jatanras Polda  Sumut dan Opsnal Unit Pidum Polres Langkat dan dibantu oleh anggota Polres Tanah Karo langsung berangkat ke tempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan hingga  dan pada pukul 17.00 WIB tersangka berhasil ditangkap. 
     
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Langkat guna menjalani proses hukum selanjutnya.(SR/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini