Tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek Kualuh Hulu, Labura. |
Labura, metrokampung.com
Polisi Sektor Kualuh Hulu, kembali ringkus terduga pelaku kejahatan jalanan, bukan main-main unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin IPDA Eko Sanjaya, SH melumpuhkannya dengan timah panas.
SB (41) dan FH (28) warga Lingkungan Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, (Labura) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (19/1/2021) dini hari.
Keduanya diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum.
SB (41) dan FH (28) warga Lingkungan Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, (Labura) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (19/1/2021) dini hari.
Keduanya diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum.
Informasinya, kedua tersangka melakukan kejahatan jalanan pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai dengan Laporan Polisi No. : LP :15/RES.1.8/I/2021/RES.LBH/SEK KL.HULU Tgl.13.01.2021.an.Aziz Rifnaka.
Setelah menerima laporan ,petugas unit reskrim mencari tau keberadaan pelaku, pada hari Selasa 19/01/2021 sekira pukul 12.35 WIB, Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka SB terdugas Pelaku Curas di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA.EKO SANJAYA, SH bersama team kemudian bergerak menuju ke lokasi keberadaan tersangka. Setelah tiba di lokasi keberadaan tersangka team langsung melakukan penyergapan salah satu tempat Tambal Ban di Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan, setelahnya team membawa TSK untuk menunjukkan keberadaan pelaku lainnya, dari pengembangan tersebut Team berhasil mengamankan *FH selanjutnya Team membawa kedua TSK ke Polsek Kualuh Hulu, setibanya di Mako Polsek Kualuh Hulu TSK inisial FH diamankan di rutan sementara TSK SB dibawa kembali untuk menunjukkan keberadaan Tersangka lainnya. Pada saat pengembangan untuk menunjukkan TSK berikut nya, SB Als Pian Bombom berusaha untuk melarikan diri, Team kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur (tembak) pada kaki kirinya, selanjutnya TSK dibawa ke RSUD Aek Kanopan untuk diberikan tindakan medis. Setelah itu Team membawa TSK ke Polsek Kualuh Hulu guna proses Hukum hukum.
Bukan main tersangka ini diduga menggunakan alat kejahatan nya (satu) pucuk replika senpi genggam Revolver warna silver hitam.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Syahrial Sirait, SH dan Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH membenarkan nya dan dari tangan tersangka di amankan barang bukti berupa ,1 (satu) bilah Gunting, 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Vit S warna Hitam Tanpa Plat dan 1(satu) pucuk replika senpi genggam Revolver warna silver hitam.(stjg/kur/mk)