Paparan kasus pemerkosaan siswi SMK atas nama DH (16) yang dilakukan oleh 7 pelaku di Mapolresta Deliserdang, Jumat (22/1/21). Dua pelaku sudah diamankan sementara lima orang masih buron. |
Deliserdang, metrokampung.com
Tekab Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk 2 pelaku pemerkosa siswi kelas I SMK. Kedua pelaku yang diamankan berinisial R (18) warga Desa Naga Rejo Kecamatan Galang dan LAM (19) warga Dusun I Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang.
Sedangkan 5 pelaku lain berinisial M (24) warga Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang, YS (21) warga Desa Nagarejo Kecamatan Galang, RR (23) warga Desa Nagarejo Kecamatan Galang, I (24) warga Desa Nagarejo Kecamatan Galang dan LAT (22) warga Desa Nagarejo Kecamatan Galang, masih diburon.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk MH, didampingi Waksat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kasubbag Humas AKP Ansari SH, Kanit PPA Dhoory Vineyara Sigiro SH MH, dalam paparannya, Jumat (22/1/2021) pagi menyebutkan pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor Murniati.
Dijelaskan, perbuatan cabul terhadap korban berinisial DH (16) siswi kelas I SMK warga Desa Nagarejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dilakukan 7 pelaku sebanyak 4 kali pada waktu berbeda. Pertama kali korban dicabuli para pelaku sekira bulan Januari 2020 di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang.
Perbuatan kedua dilakukan pelaku pada awal Februari 2020 di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang.
"Pelaku mencabuli korban untuk ketiga kali sekira bulan Februari tahun 2020 di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang dan perbuatan keempat dilakukan pelaku terhadap korban sekitar bulan April 2020 di Desa Nagarejo Kecamatan Galang," sebut Muhamad Firdaus.
Pada awal Januari 2020 sekira pukul 20.00 wib, pelaku R dan LAM menjemput korban dari rumah paman korban dan membawa korban ke sebuah gubuk di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang.
Digubuk itu kedua pelaku bergantian menyetubuhi korban. Lalu awal Februari 2020 sekira pukul 2020, R dan LAM menjemput dan membawa korban kembali ke gubuk areal perkebunan di Desa Bandar Dolok, ditempat itu para pelaku bergantian meyetubuhi korban.
Kemudian pada Februari 2020 sekira pukul 20.00 wib, pelaku R dan RR menjemput korban dan membawa korban ke gubuk areal perkebunan di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang. Ditempat itu M dan YS sudah menunggu dan bergantian menyetubuhi korban.
"Pada April 2020 sekira pukul 20.00 wib, korban diajak pelaku ke areal pekuburan Kristen di Desa Nagarejo Kecamatan Galang dan ditempat itu I dan LAT sudah menunggu dan bergantian menyetubuhi korban," ujarnya.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada 13 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 wib, Team Unit PPA menangkap R dan pada 19 Januari 2021 sekira pukul 23.00 wib Tekab menangkap LAM.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 81 ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 5 pelaku masih diburon," pungkasnya. (Bobby Purba/mk)
Tekab Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk 2 pelaku pemerkosa siswi kelas I SMK. Kedua pelaku yang diamankan berinisial R (18) warga Desa Naga Rejo Kecamatan Galang dan LAM (19) warga Dusun I Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang.
Sedangkan 5 pelaku lain berinisial M (24) warga Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang, YS (21) warga Desa Nagarejo Kecamatan Galang, RR (23) warga Desa Nagarejo Kecamatan Galang, I (24) warga Desa Nagarejo Kecamatan Galang dan LAT (22) warga Desa Nagarejo Kecamatan Galang, masih diburon.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk MH, didampingi Waksat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kasubbag Humas AKP Ansari SH, Kanit PPA Dhoory Vineyara Sigiro SH MH, dalam paparannya, Jumat (22/1/2021) pagi menyebutkan pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor Murniati.
Dijelaskan, perbuatan cabul terhadap korban berinisial DH (16) siswi kelas I SMK warga Desa Nagarejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dilakukan 7 pelaku sebanyak 4 kali pada waktu berbeda. Pertama kali korban dicabuli para pelaku sekira bulan Januari 2020 di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang.
Perbuatan kedua dilakukan pelaku pada awal Februari 2020 di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang.
"Pelaku mencabuli korban untuk ketiga kali sekira bulan Februari tahun 2020 di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang dan perbuatan keempat dilakukan pelaku terhadap korban sekitar bulan April 2020 di Desa Nagarejo Kecamatan Galang," sebut Muhamad Firdaus.
Pada awal Januari 2020 sekira pukul 20.00 wib, pelaku R dan LAM menjemput korban dari rumah paman korban dan membawa korban ke sebuah gubuk di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang.
Digubuk itu kedua pelaku bergantian menyetubuhi korban. Lalu awal Februari 2020 sekira pukul 2020, R dan LAM menjemput dan membawa korban kembali ke gubuk areal perkebunan di Desa Bandar Dolok, ditempat itu para pelaku bergantian meyetubuhi korban.
Kemudian pada Februari 2020 sekira pukul 20.00 wib, pelaku R dan RR menjemput korban dan membawa korban ke gubuk areal perkebunan di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang. Ditempat itu M dan YS sudah menunggu dan bergantian menyetubuhi korban.
"Pada April 2020 sekira pukul 20.00 wib, korban diajak pelaku ke areal pekuburan Kristen di Desa Nagarejo Kecamatan Galang dan ditempat itu I dan LAT sudah menunggu dan bergantian menyetubuhi korban," ujarnya.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada 13 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 wib, Team Unit PPA menangkap R dan pada 19 Januari 2021 sekira pukul 23.00 wib Tekab menangkap LAM.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 81 ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 5 pelaku masih diburon," pungkasnya. (Bobby Purba/mk)