Kapolresta Deli Serdang : Jika Terbukti, Oknum Aparat IF Akan Diproses
Deliserdang, metrokampung.com
Penangkapan KA alias A (42) warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00 wib lalu, kabarnya KA alias A yang bekerja sebagai supir truk itu dimintai keterangan sampai sejauh mana dan berapa lama mengenal oknum aparat berinisial IF.
Menurut keterangan DSS (36) yang merupakan keluarga dari KA alias A, kepada awak media, Senin (18/1/2021) siang mengatakan, KA alias A pada Minggu (17/1/2021) malam dimintai keterangan diruangan penyidik. Pada malam itu, KA alias A diberi suport agar tidak takut menceritakan sudah berapa lama kenal dengan IF dan berapa lama mengambil sabu dari IF, meskipun IF merupakan oknum aparat.
"Diceritakan KA alias A lah semuanya. Mulai dari pertama kali mengenal IF lalu diberikan kerjaan mengedarkan sabu dan dimana lokasi IF mengkonsumsi sabu dan siapa saja jaringannya," beber DSS.
Menanggapi hal ini, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi SIk saat dikonfirmasi menyebutkan jika ia tidak ada memanggil KA aliaa A untuk dimintai keterangan. "Malam itu saya tidur dirumah bang. Saya tidak ada meminta keterangan terhadap tersangka KA alias A mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial IF," sebutnya.
Disinggung apakah penyidik yang menangani kasus KA alias A yang meminta keterangan terkait hubungan KA alias A dengan IF, menurut Kompol Ginanjar Fitriadi SIk, bisa saja penyidik yang memintai keterangan terhadap KA alias A. Namun yang pasti untuk saat ini pihaknya menangani kasus tersangka KA alias A atas kepemilikan sabu seberat 2 gram dan tidak ada kaitannya dengan oknum aparat berinisial IF.
Terpisah Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk ketika dikonfirmasi melalui what'sapp, Senin (18/1/2021), menyebutkan akan melakukan penyelidikan. "Kami akan selidiki dan bila terbukti akan diproses," pungkasnya.
Sementara itu, seperti penuturan DSS kepada awak media di Warkop Jurnalis depan Mapolresta Deli Serdang menyebutkan, jika KA alias A pernah beberapa bulan mengambil sabu dari oknum aparat berinisial IF untuk dijual. Namun karena tak tahan dimintai "jatah" maka KA alias A memilih tak mengambil sabu lagi dari IF, dan membeli sendiri di Jalan Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Dua bulan setelah membeli dari orang lain, maka KA alias A ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan barang bukti sabu ditaksir seberat 2 gram disita dari KA alias A. Mirisnya, beberapa hari setelah KA alias A ditahan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, oknum aparat berinisial IF mendatangi KA alias A dan mengatakan jika KA alias A yang sebelumnya sopir truk itu ditangkap karena belum menceraikan isterinya. (Bobby Purba/mk)
Penangkapan KA alias A (42) warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00 wib lalu, kabarnya KA alias A yang bekerja sebagai supir truk itu dimintai keterangan sampai sejauh mana dan berapa lama mengenal oknum aparat berinisial IF.
Menurut keterangan DSS (36) yang merupakan keluarga dari KA alias A, kepada awak media, Senin (18/1/2021) siang mengatakan, KA alias A pada Minggu (17/1/2021) malam dimintai keterangan diruangan penyidik. Pada malam itu, KA alias A diberi suport agar tidak takut menceritakan sudah berapa lama kenal dengan IF dan berapa lama mengambil sabu dari IF, meskipun IF merupakan oknum aparat.
"Diceritakan KA alias A lah semuanya. Mulai dari pertama kali mengenal IF lalu diberikan kerjaan mengedarkan sabu dan dimana lokasi IF mengkonsumsi sabu dan siapa saja jaringannya," beber DSS.
Menanggapi hal ini, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi SIk saat dikonfirmasi menyebutkan jika ia tidak ada memanggil KA aliaa A untuk dimintai keterangan. "Malam itu saya tidur dirumah bang. Saya tidak ada meminta keterangan terhadap tersangka KA alias A mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial IF," sebutnya.
Disinggung apakah penyidik yang menangani kasus KA alias A yang meminta keterangan terkait hubungan KA alias A dengan IF, menurut Kompol Ginanjar Fitriadi SIk, bisa saja penyidik yang memintai keterangan terhadap KA alias A. Namun yang pasti untuk saat ini pihaknya menangani kasus tersangka KA alias A atas kepemilikan sabu seberat 2 gram dan tidak ada kaitannya dengan oknum aparat berinisial IF.
Terpisah Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk ketika dikonfirmasi melalui what'sapp, Senin (18/1/2021), menyebutkan akan melakukan penyelidikan. "Kami akan selidiki dan bila terbukti akan diproses," pungkasnya.
Sementara itu, seperti penuturan DSS kepada awak media di Warkop Jurnalis depan Mapolresta Deli Serdang menyebutkan, jika KA alias A pernah beberapa bulan mengambil sabu dari oknum aparat berinisial IF untuk dijual. Namun karena tak tahan dimintai "jatah" maka KA alias A memilih tak mengambil sabu lagi dari IF, dan membeli sendiri di Jalan Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Dua bulan setelah membeli dari orang lain, maka KA alias A ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan barang bukti sabu ditaksir seberat 2 gram disita dari KA alias A. Mirisnya, beberapa hari setelah KA alias A ditahan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, oknum aparat berinisial IF mendatangi KA alias A dan mengatakan jika KA alias A yang sebelumnya sopir truk itu ditangkap karena belum menceraikan isterinya. (Bobby Purba/mk)