Terkait Penyelewengan DD Tanjung Putus : DPRD Langkat Gelar RDP

Editor: metrokampung.com


Langkat, Metrokampung.com
Persoalan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat kini dalam penyelidikan Kejaksaaan Negeri Langkat setelah Kepala Desa-nya, EY hingga saat ini  tidak diketahui keberadaannya. Ya,  dia menghilang sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Desa-nya,  Harjoyo kepada jurnalis, Jum'at 15 Januari yang lalu.
     
Terkait hal tersebut, DPRD Langkat melalui Komisi A telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dinas PMD Kabupaten Langkat, Inspektorat Kabupaten Langkat, Kabag Hukum Setkab Langkat, BPD Desa Tanjung Putus diruang rapat Badan Anggaran DPRD Langkat, Jum'at (22/1/2021) pagi. Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komis A DPRD Langkat, Dedek Pradesa dan dihadiri oleh wakil ketua Dedi , anggota Komisi A Sedarita Ginting , Salam Sembiring, Siti Nurhayati dan Plt Asisten I Basrah Pardomuan, Amril Inspektor Kabupaten Langkat Amril, Kepala Dinas PMD Kabupaten Langkat Sutrisuanto, Camat Padang Tualang Ramlan Lubis dan BPD Tanjung Putus Wahidin Ys itu. 
     
Ketua Komisi A Dedek Pradesa yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra menyampaikan usai RDP bahwa Komisi A terkait persoalan pengawasan Dana Desa dan khususnya dugaan penyelewengan dana desa di Tanjung Putus yang kini dalam penanganan Kejaksaan Negeri Langkat, telah merekomendasikan 4 point
    
Pertama, Untuk masalah Kepala Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang, investigasi kasus diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Langkat. Kedua, Komisi A DPRD langkat mengusulkan kepada Pemda Langkat melalui Perbub agar fungsi pengawasan Kepala Desa yang dilakukan Camat agar lebih diperluas.
     
Ketiga, Komisi A DPRD Langkat meminta kepada dinas PMD, Inspektorat dan BPD agar bersinergi dengan Kepala Desa agar APBDes lebih transparan dan akuntable. Dan yang terakhir, ke empat Komisi A DPRD Langkat meminta kepada dinas PMD agar melakukan pembinaaan dan pengawasan serta memperhatikan program prioritas desa sesuai dengan aturan yang ada.
     
"Nah,  itulah 4 point yang kami rekomendasikan, " ujar Dedek.(Sr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini