Isteri Tersangka Diperiksa Paminal 3 Jam, Minta IF alias MI Diproses
Deli Serdang, metrokampung.com
DSS (36) isteri tersangka KA alias A (42), dipanggil pihak Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polresta Deli Serdang, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 10.00 wib.
Paminal Polresta Deli Serdang memanggil wanita beranak lima ini untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait tersangka KA alias A pernah beberapa bulan mengambil sabu dari oknum petugas berinisial IF alias Mak Itam.
Hampir tiga jam DSS diperiksa Paminal Polresta Deli Serdang. Puluhan pertanyaan diajukan kepada DSS. Dalam berita acara pemeriksaan, DSS membeberkan perkenalan tersangka KA alias A dengan IF alias MI sekitar 3 tahun lalu. Ketika itu KA alias A ditawari IF alias MI untuk jadi "kibus" atau "mata-mata" atau "rusa". Namun KA alias A menolak tawaran dari IF alias MI.
Penolakan KA alias A jadi "rusa" yang ditawari IF alias MI berujung petaka. KA alias A ditangkap atas kasus sabu dan menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan. Usai menjalani hukuman dan menghirup udara segar, IF alias MI kembali menjalin komunikasi dengan KA alias A dan menawarkan kerja jual sabu. Beberapa bulan KA alias A menjual sabu yang diambil dari IF alias MI.
Namun KA alias A tidak tahan karena IF alias MI memintah jatah sabu dan uang. Sehingga KA alias A memilih membeli sendiri sabu ke Jalan Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Tapi upaya melepaskan diri dari IF alias MI justru berujung penjara.
Pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00 wib KA alias A ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan menyita 2 gram sabu.
Mirisnya, setelah beberapa hari KA alias A ditahan, IF alias MI malah mendatangi KA alias A jika KA ditangkap karena masih bersama DSS dan belum menceraikannya. "Saya berharap oknum IF alias MI diproses," tegas DSS.
Terpisah Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk saat dikonfirmasi via what'sapp membenarkan DSS diperiksa. "Mungkin Paminal Polresta Deli Serdang mencari informasi saja. Semuanya info kita kumpulkan tetapi yang kita gunakan adalah bukti dan fakta," jawab Yemi. (Bobby/k)
Paminal Polresta Deli Serdang memanggil wanita beranak lima ini untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait tersangka KA alias A pernah beberapa bulan mengambil sabu dari oknum petugas berinisial IF alias Mak Itam.
Hampir tiga jam DSS diperiksa Paminal Polresta Deli Serdang. Puluhan pertanyaan diajukan kepada DSS. Dalam berita acara pemeriksaan, DSS membeberkan perkenalan tersangka KA alias A dengan IF alias MI sekitar 3 tahun lalu. Ketika itu KA alias A ditawari IF alias MI untuk jadi "kibus" atau "mata-mata" atau "rusa". Namun KA alias A menolak tawaran dari IF alias MI.
Penolakan KA alias A jadi "rusa" yang ditawari IF alias MI berujung petaka. KA alias A ditangkap atas kasus sabu dan menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan. Usai menjalani hukuman dan menghirup udara segar, IF alias MI kembali menjalin komunikasi dengan KA alias A dan menawarkan kerja jual sabu. Beberapa bulan KA alias A menjual sabu yang diambil dari IF alias MI.
Namun KA alias A tidak tahan karena IF alias MI memintah jatah sabu dan uang. Sehingga KA alias A memilih membeli sendiri sabu ke Jalan Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Tapi upaya melepaskan diri dari IF alias MI justru berujung penjara.
Pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00 wib KA alias A ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan menyita 2 gram sabu.
Mirisnya, setelah beberapa hari KA alias A ditahan, IF alias MI malah mendatangi KA alias A jika KA ditangkap karena masih bersama DSS dan belum menceraikannya. "Saya berharap oknum IF alias MI diproses," tegas DSS.
Terpisah Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk saat dikonfirmasi via what'sapp membenarkan DSS diperiksa. "Mungkin Paminal Polresta Deli Serdang mencari informasi saja. Semuanya info kita kumpulkan tetapi yang kita gunakan adalah bukti dan fakta," jawab Yemi. (Bobby/k)