Labuhanbatu, Metrokampung.com
Beredar informasi dua warga Labuhanbatu Utara ditangkap lepas oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, namun setelah dilakukan konfirmasi Metrokampung.com kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, MH membantah bahwa hal tersebut tak benar.
"Dua orang tersebut tidak terbukti sebagai pelaku tindak pidana narkoba," terang Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Martualesi, Rabu 24 Februari 2021.
Dijelaskan kasat kronologi pengamanan tiga orang warga Labura masing masing berinisial ES, AS, dan DS itu bermula pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020, dimana petugas kepolisian dari polsek Kualuh hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah kafe di Sikopi-kopi Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu utara sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis pil Ekstasi," jelasnya.
"Hari Selasa tanggal 01 Desember 2020, petugas kepolisian dari polsek Kualuh hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah kafe di Sikopi-kopi Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu utara sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis pil Ekstasi, mengetahui hal tersebut pihak polsek selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud," ujarnya.
Kemudian lanjutnya sekitar pukul 17.30 wib personil polsek Kualuh Hulu melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang berada disebuah ruangan kafe atas masing masing berinisial ES, AS, dan DS. Ketiganya diamankan tidak dalam keadaan berdekatan (tempat duduk terpisah) dan tidak saling mengenal satu sama lain.
Namun yang berinisial ES ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalam nya terdapat 1 (satu) butir pil berwarna jingga dan 1 (satu) butir pil berwarna orange diduga narkotika jenis pil Ekstasi yang ditemukan didalam dompet yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan bagian belakangnya, ditemukan juga setengah butir pil berwarna biru diduga pil Ekstasi di sofa tempat duduknya, kemudian ketiga orang tersebut di boyong ke satres narkoba Polres Labuhanbatu.
"Berdasarkan kronologi itu tgl 2 Des 2020 tersngka yang ditangkap Polsek Kualuh Hulu dilimpahkan ke Sat Narkoba lalu kemudian pada tanggal 4 Desember 2020 dilakukan gelar perkara eksternal dalam gelar perkara itu AS dan DS tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika sehingga tgl 4 Desember 2020 selesai gelar perkara," jelasnya.
"Keduanya dilimpahkan ke BNNK Labura untuk dilakukan assesment, sebenarnya kasus ini sudah lama, namun mungkin ada yang mendapat keterangan yang berbeda sehingga perlu untuk kita klarifikasi," tandas kasat.(MK/Rahmat Fajar Sitorus/Simon)