Tim gabungan Pemko Medan menertibkan bangunan menyalah di Kecamatan Medan Johor. |
Tim gabungan Pemko Medan melakukan penertiban terhadap tembok pembatas bangunan yang menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No 0776/0780/0748/2.5/1401/11/2020 Tanggal 10 November 2020 yang berada di Jalan Suka Budi Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Rabu (17/2/2021). Pasalnya dalam SIMB tersebut tidak tertera adanya pembangunan tembok pembatas, sehingga Tim gabungan Pemko Medan harus melakukan tindakan berupa pembongkaran.
Sebelum penertiban dimulai Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Kecamatan Medan Johor dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat terlebih dahulu berkumpul di Kantor Camat Medan Johor Jalan Karya Cipta No 16 Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor.
Kemudian tim langsung bergegas menuju ke lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di lokasi tersebut, tim langsung mengeksekusi bangunan yang bermasalah. Dengan menggunakan 2 buah palu besar, tim langsung merobohkan tembok pembatas bangunan yang menyimpang dari SIMB No 0776/0780/0748/2.5/1401/11/2020.
Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan bahwasannya pemilik bangunan mendirikan tembok pembatas bangunan yang menyimpang dari SIMB yang telah ditetapkan.
"Penertiban ini dilakukan karena terdapat penyimpang pada bangunan yang tidak sesuai dari izin SIMB yang telah diberikan. Penyimpangan tersebut berupa berdirinya tembok batas bangunan, dimana di dalam SIMB tertulis bahwa pembatas tembok bangunan tersebut tidak ada. Maka dari itu, kami melakukan tindakan berupa pembongkaran terhadap penyimpangan tersebut," kata Irvan.
Di akhir penertiban, pemilik bangunan tersebut membuat surat pernyataan untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan berdasarkan dengan ketentuan SIMB yang berlaku. "Untuk pengerjaan selanjutnya, hal yang menyimpang dari SIMB jangan dikerjakan. Kerjakan hanya yang sesuai izin saja sesuai dengan SIMB yang telah dibuat," pesannya.(rel/Ra/mk)
Sebelum penertiban dimulai Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Kecamatan Medan Johor dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat terlebih dahulu berkumpul di Kantor Camat Medan Johor Jalan Karya Cipta No 16 Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor.
Kemudian tim langsung bergegas menuju ke lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di lokasi tersebut, tim langsung mengeksekusi bangunan yang bermasalah. Dengan menggunakan 2 buah palu besar, tim langsung merobohkan tembok pembatas bangunan yang menyimpang dari SIMB No 0776/0780/0748/2.5/1401/11/2020.
Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan bahwasannya pemilik bangunan mendirikan tembok pembatas bangunan yang menyimpang dari SIMB yang telah ditetapkan.
"Penertiban ini dilakukan karena terdapat penyimpang pada bangunan yang tidak sesuai dari izin SIMB yang telah diberikan. Penyimpangan tersebut berupa berdirinya tembok batas bangunan, dimana di dalam SIMB tertulis bahwa pembatas tembok bangunan tersebut tidak ada. Maka dari itu, kami melakukan tindakan berupa pembongkaran terhadap penyimpangan tersebut," kata Irvan.
Di akhir penertiban, pemilik bangunan tersebut membuat surat pernyataan untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan berdasarkan dengan ketentuan SIMB yang berlaku. "Untuk pengerjaan selanjutnya, hal yang menyimpang dari SIMB jangan dikerjakan. Kerjakan hanya yang sesuai izin saja sesuai dengan SIMB yang telah dibuat," pesannya.(rel/Ra/mk)