Kepala Cabang Dinas Medan Utara (Kacabdis) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Drs Sakti Siregar (ist). |
Medan, Metrokampung.com
Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Medan Utara, Drs Sakti Siregar diduga melanggar aturan dan peraturan pengusulan pengangkatan kepala sekolah di SMA Negeri 11 Medan. Kekosongan pimpinan disekolah itu karena kepala sekolah K Lumbantoruan baru saja mengakhiri masa jabatannya.
Terkait itu, Sakti Siregar di duga mengangkangi peraturan Permendiknas No. 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah yang berisikan tentang syarat-syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Dengan kekuasannya, justru Sakti mengangkat Emi Desmawati tanpa melihat kredibilitas calon kepala sekolah. Hal ini mengundang beragam pertanyaan sesama kepala sekolah dan guru diwilayah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Tak terkecuali pemerhati pendidikan Hubert Nainggolan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Sabtu (27/3/2021), Ketua LSM Masyarakat Pemerhati Pemberdayaan Aparatur Negara Sumut (MAPPAN-SU) Drs. Hubert Nainggolan meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mencopot Kacabdis Medan Utara Drs Sakti Siregar yang diduga telah menggunakan jabatannya dengan semena - mena.
Nainggolan mengatakan calon kepala sekolah yang diusulkan Sakti Siregar tidak memenuhi persyaratan apapun seperti yang di jelaskan pada Permendiknas No. 6 Tahun 2018.
Dia menilai, Drs. Sakti Siregar selaku Kacabdis yang merupakan perpanjangan tangan Kadis Pendidikan Sumut dalam menjalankan tugasnya di Dinas Pendidikan telah melakukan kesalahan fatal yang diduga dan sengaja untuk mendudukkan Emi Desmawati sebagai Plt. Kepala sekolah di SMN 11 Medan tanpa kelengkapan persyaratan sebagai calon kepala sekolah.
Sudah jelas dikatakan dalam Permendiknas No. 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, dalam : Bab I Pasal 1 ayat 4 bahwa syarat mutlak menjadi calon kepala sekolah adalah telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan calon kepala sekolah dengan memperoleh sertifikat NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah ) Bab III Pasal 6 ayat 1 (b) mendapat rekomendasi dari kepala sekolah sebagai administrasi pangkal tempat guru yang bersangkutan bertugas. Kemudian calon kepala sekolah minimal pernah menjadi guru kelas dan pernah menjadi wakil kepala sekolah.
Jika mengacu pada peraturan diatas, lanjut Nainggolan, calon kepala sekolah yang diusulkan oleh Sakti Siregar tidak satupun memiliki syarat seperti yang tercantum di Permendiknas No.6 Tahun 2018. Tapi dengan kekuasaannya sebagai Kacabdis, akhirnya Emi Desmawati pun lolos menjadi Plt. Kepala Sekolah di SMAN 11 Medan.
Hubert Nainggolan menuding bahwa Sakti Siregar menggunakan kekuasaannya untuk melakukan pelanggaran, yang mana dalam tupoksinya selaku Kacabdis, selalu mensosialisasikan agar semua guru-guru di wilayahnya mengikuti pelatihan dan pendidikan calon kepala sekolah, namun dia sendiri yang terang-terangan melanggar aturan tersebut.
"Dia (Sakti Siregar) yang mensosialisasikan pelatihan dan pendidikan calon kepala sekolah, malah dia pulak yang melanggar aturannya", cetus Nainggolan.
Nainggolan meminta kepada Gubernur Sumut , Edy Rahmayadi mencopot Kacabdis Medan Utara Sakti Siregar karena dinilai telah mencoreng visi misi Gubenur untuk menjadikan Sumut bermartabat.
"Mana ada lagi martabat Gubernur kalau mental pejabatnya seperti ini", tegasnya.
Saya akan tetap membawa dan melaporkan persoalan ini ke DPRD Sumut dengan melampirkan data valid tentang kesewenang - wenangan Kacabdis Medan Utara. Dan juga Mendesak agar Komisi E DPRD Sumut melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dan memanggil Sakti Siregar. Bila perlu saya akan membawa persoalan ini sampai keranah hukum, tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, di kantornya Jalan Budi Kemasyarakatan Pulo Brayan Kota, Jumat (26/3/2021), Kepala Sekolah SMAN 3 Medan Elfi Sahara sangat menyayangkan sikap semena -mena Sakti Siregar sebagai Kacabdis.
Elfi Sahara sudah mengajukan 2 orang guru kepada Sakti. Yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai Plt kepala sekolah di SMAN 11 Medan. Tapi Kacabdis (Sakti Siregar) menolak usulannya. Kacabdis malah mengangkat Emi Desmawati yang menurut Elfi tidak memiliki persyaratan apapun untuk diangkat jadi kepala sekolah. Di SMAN 3 Medan, status Emi hanya guru biasa, papar Elfi.
Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Medan Utara, Drs Sakti Siregar diduga melanggar aturan dan peraturan pengusulan pengangkatan kepala sekolah di SMA Negeri 11 Medan. Kekosongan pimpinan disekolah itu karena kepala sekolah K Lumbantoruan baru saja mengakhiri masa jabatannya.
Terkait itu, Sakti Siregar di duga mengangkangi peraturan Permendiknas No. 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah yang berisikan tentang syarat-syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Dengan kekuasannya, justru Sakti mengangkat Emi Desmawati tanpa melihat kredibilitas calon kepala sekolah. Hal ini mengundang beragam pertanyaan sesama kepala sekolah dan guru diwilayah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Tak terkecuali pemerhati pendidikan Hubert Nainggolan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Sabtu (27/3/2021), Ketua LSM Masyarakat Pemerhati Pemberdayaan Aparatur Negara Sumut (MAPPAN-SU) Drs. Hubert Nainggolan meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mencopot Kacabdis Medan Utara Drs Sakti Siregar yang diduga telah menggunakan jabatannya dengan semena - mena.
Nainggolan mengatakan calon kepala sekolah yang diusulkan Sakti Siregar tidak memenuhi persyaratan apapun seperti yang di jelaskan pada Permendiknas No. 6 Tahun 2018.
Dia menilai, Drs. Sakti Siregar selaku Kacabdis yang merupakan perpanjangan tangan Kadis Pendidikan Sumut dalam menjalankan tugasnya di Dinas Pendidikan telah melakukan kesalahan fatal yang diduga dan sengaja untuk mendudukkan Emi Desmawati sebagai Plt. Kepala sekolah di SMN 11 Medan tanpa kelengkapan persyaratan sebagai calon kepala sekolah.
Sudah jelas dikatakan dalam Permendiknas No. 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, dalam : Bab I Pasal 1 ayat 4 bahwa syarat mutlak menjadi calon kepala sekolah adalah telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan calon kepala sekolah dengan memperoleh sertifikat NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah ) Bab III Pasal 6 ayat 1 (b) mendapat rekomendasi dari kepala sekolah sebagai administrasi pangkal tempat guru yang bersangkutan bertugas. Kemudian calon kepala sekolah minimal pernah menjadi guru kelas dan pernah menjadi wakil kepala sekolah.
Jika mengacu pada peraturan diatas, lanjut Nainggolan, calon kepala sekolah yang diusulkan oleh Sakti Siregar tidak satupun memiliki syarat seperti yang tercantum di Permendiknas No.6 Tahun 2018. Tapi dengan kekuasaannya sebagai Kacabdis, akhirnya Emi Desmawati pun lolos menjadi Plt. Kepala Sekolah di SMAN 11 Medan.
Hubert Nainggolan menuding bahwa Sakti Siregar menggunakan kekuasaannya untuk melakukan pelanggaran, yang mana dalam tupoksinya selaku Kacabdis, selalu mensosialisasikan agar semua guru-guru di wilayahnya mengikuti pelatihan dan pendidikan calon kepala sekolah, namun dia sendiri yang terang-terangan melanggar aturan tersebut.
"Dia (Sakti Siregar) yang mensosialisasikan pelatihan dan pendidikan calon kepala sekolah, malah dia pulak yang melanggar aturannya", cetus Nainggolan.
Nainggolan meminta kepada Gubernur Sumut , Edy Rahmayadi mencopot Kacabdis Medan Utara Sakti Siregar karena dinilai telah mencoreng visi misi Gubenur untuk menjadikan Sumut bermartabat.
"Mana ada lagi martabat Gubernur kalau mental pejabatnya seperti ini", tegasnya.
Saya akan tetap membawa dan melaporkan persoalan ini ke DPRD Sumut dengan melampirkan data valid tentang kesewenang - wenangan Kacabdis Medan Utara. Dan juga Mendesak agar Komisi E DPRD Sumut melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dan memanggil Sakti Siregar. Bila perlu saya akan membawa persoalan ini sampai keranah hukum, tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, di kantornya Jalan Budi Kemasyarakatan Pulo Brayan Kota, Jumat (26/3/2021), Kepala Sekolah SMAN 3 Medan Elfi Sahara sangat menyayangkan sikap semena -mena Sakti Siregar sebagai Kacabdis.
Elfi Sahara sudah mengajukan 2 orang guru kepada Sakti. Yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai Plt kepala sekolah di SMAN 11 Medan. Tapi Kacabdis (Sakti Siregar) menolak usulannya. Kacabdis malah mengangkat Emi Desmawati yang menurut Elfi tidak memiliki persyaratan apapun untuk diangkat jadi kepala sekolah. Di SMAN 3 Medan, status Emi hanya guru biasa, papar Elfi.
Bagi saya tidak masalah siapapun yang diangkat jadi kepala sekolah di SMAN 11 Medan asalkan memenuhi persyaratan Permendiknas No 6 Tahun 2018.
Masalahnya, menurut Elfi, guru yang diangkat tidak memenuhi kriteria.
Emi Desmawati satusnya hanya guru biasa di SMAN 3 Medan. Jangankan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), dia (Emi) bahkan belum pernah menjadi wali kelas. "Hanya guru biasa", sebut Elfi.
Menurut informasi yang beredar, Emi Desmawati memiliki rekam jejak yang kurang baik sebagai tenaga pendidik. Teguran demi teguran sering diterima Emi Desmawati dari pimpinan selama mengajar di SMAN 3 Medan disebabkan karakternya yang buruk dan sering melanggar aturan sekolah.
Namun dengan kekuasaan Kacabdis Medan Utara, Emi Desmawati yang diduga masih memiliki hubungan kerabat dekat dengan Kacabdis Medan Utara tetap diangkat menjadi kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Kepala Sekolah SMAN 3 Medan Elfi Sahara.
Disambangi dikantornya jalan Bilal, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Medan Utara, Sakti Siregar mengatakan, bahwasannya dia tidak tahu menahu tentang pengangkatan kepsek SMAN 11 Medan.
"Mungkin saja Tuhan yang mengangkatnya", jawab Sakti.
"Apa yang mau saya jawab kalau saya tidak tahu. Nanti akan saya jawab dialam kubur", katanya sambil berlalu meninggalkan ruangannya. (Ra/mk)