Sumut, metrokampung.com
Subdit II Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap oknum polisi yang bertugas di bagian Reserse Kriminal Polsek Sunggal atas kepemilikan 1 Kg sabu-sabu.
Dia ditangkap setelah dua orang kurirnya tertangkap tangan menjual barang bukti tersebut.
Dia ditangkap setelah dua orang kurirnya tertangkap tangan menjual barang bukti tersebut.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021) menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkotika melibatkan oknum anggota Polri Brigadir WSS dilakukan dua hari dengan penyamaran, yakni 22 dan 23 April 2021 di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.
Dua tersangka lainnya, yakni MPM alias Antonius (39) berprofesi pedagang, warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26/petani), warga Jalan Gunung Lauwser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Barang bukti yang diamankan terdiri, sabu-sabu 1 Kg dibungkus plastik merek Guanyiwang warna kuning, HP merk OPPO milik MPM alias Antonius, satu HP VIVO milik P alias Gendut, HP Samsung milik P alias Gendut, sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk OPPO milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK1217 CA milik Brigadir WSS.
Disebutkan, pada Kamis (22/4/2021) malam pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur dilakukan penangkapan terhadap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti 1 Kg sabu-sabu.
Interogasi awal, keduanya mengaku sabu-sabu diperoleh dari Brigadir WSS. Kemudian, Jumat (23/4/2021), Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Poldasu berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Namun, dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya, dan hasil tes urinenya negatif.
Sementara, berdasarkan pengakuan Brigadir WSS, sabu-sabu diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekira pertengahan Januari 2021. Setelah diterima, sabu-sabu disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai.
Sekira Maret 2021 Brigadir WSS menyuruh keponakannya P alias Gendut mencari pembeli. “Ketika itu sudah dua kali gagal untuk transaksi,” sebut Kombes Hadi Wahyudi.
Kemudian, Kamis 22 April 2021 Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp450 juta cash. Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius.
Dalam gelar perkara, Senin (26/4/2021) sore disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan jaringannya dan mencari teraangka ZUL (DPO), melakukan analisa HP para pelaku, dan kordinasi dengan Bid Propam dan Polrestabes Medan.(rel/sim/mk)